KASUS penyimpangan seksual kian marak. Diharapkan kasus ini menjadi perhatian semua pihak di Aceh. Penyimpangan-penyimpangan seksual menurut Psikolog Aceh, Nurjanah Nitura, tidak hanya seperti pemerkosaan.
Lebih dari itu, kasus perselingkuhan, seks bebas, dan kasus-kasus serupa lainnya bisa dikategorikan ke dalam tindakan penyimpangan seksual.
Dijumpai ATJEHPOSTcom di kantornya, 3 April 2013, Rabu siang tadi, psikolog ini menuturkan orang-orang yang terlibat dalam perilaku penyimpangan seksual harus diberikan sanksi secara tegas hingga memberi efek jera bagi si pelaku.
Di pihak lain, Nurjanah berujar, “Penyembuhan bagi pelaku penyimpangan seks itu tidak cukup hanya dengan terapi individual saja. Ketika suatu daerah sudah terjangkit dengan kasus-kasus seperti ini, komunitas masyarakatnya harus diterapi pula.”
“Kalau bentuk terapi secara individual bisa dengan sanksi-sanksi atau hukuman yang bisa memberi efek jera dan rehabilitasi bagi pelaku, terapi komunitas bisa berupa dengan penentuan kebijakan-kebijakan tentang hal itu,” ujarnya.
Hal-hal seperti pengaturan industri film dan musik di Indonesia, kata dia, harus dipertegas. Hal itupun tidak cukup hanya dengan slogan-slogan saja. Informasi di internet juga harus dikontrol dengan ketat.
“Untuk ini saya kira banyak pihak atau institusi yang berkompeten yang bisa mengaturnya. Perlu adanya gerakan sosial untuk itu, dan dibarengi pula dengan gerakan dari pemerintah secara tegas. Lebih-lebih di Aceh," katanya.
Dengan pemberlakuan syariat Islam, kata dia, gerakan-gerakan anti narkoba, anti freesex, dan gerakan-gerakan untuk memerangi hal-hal negatif dalam masyarakat harus ditumbuhkan.
"Kearifan lokal harus ditumbuhkan kembali. Seperti penguatan-penguatan pendidikan keagamaan harus terus ditingkatkan bagi anak-anak sejak dini,” tuturnya.[](bna)

- See more at: http://www.atjehpost.com/nanggroe_read/2013/04/03/46492/15/5/Cara-mengatasi-penyimpangan-seksual-menurut-kacamata-psikolog-Aceh#sthash.CwIm79kk.dpuf
SHARE :
 
Top