Lamurionline.com--Banda Aceh – Peran pemerintah kabupaten/kota di Aceh belum seluruhnya terbilang serius dalam upaya memberantasan perdagangan narkoba, hal ini terindikasi dari minimnya kabupaten/kota yang telah membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
Begitu kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Saidan Nafi, dalam kegiatan Focus Group Discussion di kawasan Lamnyong, Kamis (27/03/2014).
Katanya lagi, di setiap kabupaten saat ini baru ada Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) yang diketuai oleh wakil bupati masing-masing kabupaten dengan salah satu mandatnya yaitu mempercepat terbentuknya BNNK yang akan tunduk langsung ke pusat.
“Melalui Kesbanglinmas masing masing kota, BNNP Aceh sudah turun ke seluruh kabupaten/ kota di Aceh untuk mengantar bahan usulan pembentukan BNNK,” ujarnya.
Namun demikian, sejak diberikan bahan tersebut pada 2012 lalu, sampai sekarang baru beberapa kabupaten yang membentuk BNNK, diantaranya Pidie Jaya, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Selatan, sedangkan kabupaten/kota lainnya belum.
Lainnya, Sabang dan Aceh Besar pernah juga mencoba mengurus hal itu langsung ke pusat, Namun Saidan menyampaikan, untuk membentuk BNNK harus ada rekomendasi dari BNNP. “Saya tidak tahu lagi bagaimana kelanjutannya,” jawab Saidan saat ditanya apakah di dua kabupaten/kota tersebut sudah terbentuk BNNK-nya.
Terkait dengan pembiayaan, sementara masih BNK dan dalam masa transisi ke BNNK, selama lima tahun pemerintah daerah boleh memberikan hibah. “Setelah masa transisi berakhir, karena BNNK adalah lembaga bersifat vertikal, maka semua tanggungjawab dibebankan kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk menyatukan langkah dan kerjasama yang massif dalam mencegah, membina dan memberantas jaringan narkotika di Aceh, sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2013, diharapkan sangat peran pemerintah kabupaten untuk lebih serius dan mempercepat lahirnya BNNK.
Disamping itu, pada acara tersebut, kepala BNNP Aceh juga menginformasikan tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Aceh, diantaranya dengan pelaksanaan program alternative development di beberapa lokasi di Aceh, seperti di Bireuen dan Tangse.(zamroe) http://atjehlink.com/
SHARE :
 
Top