Foto: IST
Lamurionline.com. BANDA ACEH - Merayakan dan berpartisipasi terhadap ajaran di luar ajaran Islam seperti hari Valantine’s Day hukumnya haram bagi ummat Islam. Pasalnya semua agama lain selain Islam sudah dinyatakan sesat dan batil oleh Allah SWT. Maka seluruh ajarannya juga menjadi ajaran sesat lagi menyesatkan dan indikatornya adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL., MA dalam Pernyataan Sikapnya menyahuti kasak kusuk perayaan hari valantine’s day di Aceh, Rabu (14/2/2018) di Banda Aceh.

”Kalau ada manusia yang berpendapat kita tidak boleh menyesatkan dan menyalahkan ajaran agama lain berarti manusia tersebut sudah melawan kehendak Allah. Dan bagi yang melawan kehendak Allah hukumnya kafir atau minimal musyrik,”ungkap Tgk Hasanuddin.

Tgk Hasanuddin menambahkan dengan kedatangan agama Islam menunjukkan penafian terhadap semua agama sebelum dan sesudahnya. Sekaligus menyatakan Islam lah satu-satunya agama paling benar dan diakui Allah SWT.

“Dengan demikian, semua ajaran di luar ajaran Islam dinyatakan bathil dan sesat lagi menyesatkan. Dan ummat Islam haram mengikutinya, merayakannya, berpartisipasi terhadapnya, termasuk ikut serta berkampanye terhadapnya,”tegasnya.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry tersebut juga menjelaskan berdasarkan nash dan dalil-dalil yang ada, sudah termaktub akan larangan untuk mengikuti ajaran dan budaya kaum Yahudi, Nasrani dan Majusi.

Dan dirinya menghimbau kepada seluruh ummat Islam di dunia, khususnya ummat Islam di Aceh, dan lebih istimewa lagi kepada para pemimpin Aceh untuk menolak perayaan hari Valantine’s Day di seluruh bumi Aceh. Serta mengekalkan Aceh sebagai wilayah berlaku syari’ah yang sudah sah menurut ketentuan hukum Indonesia dan jauh dari praktik ajaran-ajaran selain ajaran Islam.

“Kami berharap tidak ada seorangpun pemimpin Aceh yang arogan dan bermain-main dengan hukum Allah sehingga mengizinkan amalan-amalan sesat berlaku di Aceh seperti Valantine’s Day,” pungkas Tgk Hasanuddin. (mur)
SHARE :
 
Top