Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin

Ketua PW DMI Aceh


Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Para ulama sepakat, bangkai hewan darat yang darahnya mengalir ketika bagian tubuhnya dipotong berstatus najis.

Ketentuan ini antara lain didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 3 yang mengharamkan bangkai. Hadis riwayat An-Nasa'i yang dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani juga menjelaskan kulit hewan dapat menjadi suci setelah disamak. Hal ini menunjukkan, kulit bangkai sebelum disamak berstatus najis.

Hewan yang mati karena sakit, tertimpa benda berat, terluka, jatuh dari ketinggian, dipukul, atau diterkam binatang buas termasuk bangkai apabila tidak sempat disembelih sesuai syariat. Allah menjelaskan hal ini dalam Surah Al-Ma'idah ayat 3.

Hukum Hewan yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hewan yang disembelih secara syar'i, tetapi penyembelihnya sengaja tidak membaca basmalah.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat, hewan tersebut haram dimakan dan berstatus seperti bangkai. Mereka berpegang pada firman Allah dalam Surah Al-An'am ayat 121, yang melarang umat Islam memakan hewan yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih.

Sementara itu, ulama mazhab Syafi'i berpendapat, hewan sembelihan seorang Muslim tetap halal meskipun basmalah tidak dibaca. Pendapat ini antara lain dikaitkan dengan hadis riwayat Abu Dawud tentang kehalalan sembelihan seorang Muslim, baik nama Allah disebut maupun tidak. Namun, hadis tersebut dinilai lemah karena sanadnya terputus atau berstatus mursal.

Dalam pembahasan yang merujuk pada Dr Erwandi Tarmizi, pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat, yakni hewan yang sengaja disembelih tanpa menyebut nama Allah tidak halal dimakan. Perbedaan pendapat ini perlu dipahami dengan tetap menghormati khazanah fikih dan landasan masing-masing mazhab.

Hukum Sembelihan Non-Muslim

Hukum sembelihan non-Muslim dibedakan berdasarkan golongan penyembelihnya. Dalam pembahasan fikih, sembelihan orang non-Muslim yang bukan ahli kitab dinyatakan tidak halal. Adapun sembelihan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, pada dasarnya dibolehkan berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5.

Ayat tersebut menyatakan, makanan ahli kitab halal bagi umat Islam. Namun, kehalalan sembelihan itu tetap memperhatikan ketentuan syariat, termasuk jenis hewan yang disembelih dan cara penyembelihannya.

Perbedaan Pendapat tentang Ahli Kitab

Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ahli kitab yang sembelihannya halal harus berasal dari keturunan pemeluk Yahudi atau Nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.

Mazhab Syafi'i mensyaratkan, mereka merupakan keturunan pemeluk agama Yahudi atau Nasrani sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw. Jika seseorang baru memeluk agama tersebut setelah masa itu dan nenek moyangnya bukan pemeluknya, sembelihannya tidak halal menurut pendapat ini.

Sebaliknya, mayoritas ulama tidak memberlakukan persyaratan tersebut. Mereka berpendapat, kehalalan sembelihan mencakup pemeluk Yahudi dan Nasrani pada masa sekarang, selama ketentuan syariat lainnya terpenuhi. Pendapat ini antara lain dinisbatkan kepada Ibnu Abbas dan Imam Az-Zuhri.

Dalam pembahasan tersebut, pendapat mayoritas ulama lebih kuat karena keumuman ketentuan Surah Al-Ma'idah ayat 5.

Larangan Menyebut Nama Selain Allah

Syarat penting lainnya tidak diketahui bahwa penyembelih menyebut nama selain Allah ketika menyembelih hewan. Jika nama selain Allah disebut dalam penyembelihan, hewan tersebut tidak halal dimakan.

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, yang mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Imam Az-Zuhri, sebagaimana dinukil dalam riwayat Al-Bukhari, menjelaskan, sembelihan ahli kitab boleh dimakan selama tidak diketahui adanya penyebutan nama selain Allah ketika penyembelihan. Jika hal itu diketahui, sembelihannya tidak boleh dimakan.

Implikasi terhadap Jual Beli Daging

Ketentuan tentang bangkai berkaitan langsung dengan hukum jual beli. Jika suatu hewan berstatus bangkai dan tidak boleh dimakan, memperjualbelikan dagingnya juga tidak dibenarkan menurut pembahasan fikih. Uang yang diperoleh dari transaksi itu pun bermasalah dari sisi kehalalan.

Karena itu, pedagang dan konsumen Muslim perlu memperhatikan asal-usul daging, jenis hewan, dan ketentuan penyembelihannya. Pemahaman terhadap perbedaan pendapat ulama juga penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu, bukan sekadar kebiasaan.

Karena itu, muamalah yang sesuai syariat menuntut umat Islam memperhatikan bukan hanya keuntungan, melainkan juga kehalalan barang dan sumber penghasilan. Dengan demikian, aktivitas jual beli dapat menjadi bagian dari ikhtiar mencari rezeki yang baik dan memperoleh keberkahan Allah Swt. (Smh)

Artikel ini diolah dari materi Pengajian Subuh Ustaz Fakhruddin Lahmuddin di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, 16 Oktober 2026, yang disiarkan melalui kanal YouTube Umah Gibraltar.

SHARE :

0 facebook:

 
Top