Gambar : Ilustrasi


Oleh: Baihaqi

Secara Geografis, Indonesia yang terletak diantara dua benua dan juga diapit oleh dua samudera merupakan letak strategis yang masih menjadi sasaran ancaman terorisme. Terorisme sendiri merupakan ancaman yang terorganisir dan mempunyai jaringan luas sehingga mengganggu stabilitas keamanan nasional maupun internasional. Indonesia masih belum terbebas dari ancaman terorisme mengingat banyaknya kasus mulai dari teror bom Bali, JW Marriot, pelatihan militer di Bukit Jalin Aceh, Bom Thamrin, Santoso, Bom Kampung Melayu , hingga yang terbaru penikaman anggota Polisi di Sumatera Utara dan juga di Mesjid dekat Mabes Polri. Sebagai Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi magnet untuk menyebarkan paham radikalisme untuk kemudian melakukan tindakan teror melalui doktrin – doktrinnya. 

Kepala Bidang Ekonomi, Hukum, Sosial dan Budaya FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ) Aceh, Kurniawan mengatakan, Potensi radikalisme dan terorisme di suatu daerah, diyakini dapat dicegah melalui pendekatan sosial budaya berbasis kearifan lokal yang bijaksana dan bernilai luhur. 

Dalam Dialog Pencegahan Terorisme dikalangan Tokoh –Tokoh pendidikan terhadap Radikalisme di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh BNPT ( Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ) dan FKPT ( Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme ) Jawa Timur tahun 2015 disebutkan bahwa Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan ( violence ) dan aksi aksi yang ekstrem. 

Fatwa MPU ( Majelis Permusyawaratan Ulama ) Aceh nomor 2 tahun 2010 tentang terorisme menyebutkan bahwa hukum dari aksi teror / pelaku teror / terorisme adalah Haram dan dosa besar karena berdampak merusak bagi aspek keamanan, ekonomi, keagamaan, edukasi,psikologis serta memperburuk citra agama dan pemeluknya. MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) dalam fatwa nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme juga mengeluarkan hukum haram bagi pelaku teror. 

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPU Aceh diantaranya: 

1. Menyarankan kepada pemerintah untuk dapat berlaku lebih tegas dalam penegakan hukum termasuk penindakan terhadap aliran-aliran yang menyimpang dari Syariat Islam. 

2. Menyarankan kepada Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap aliran-aliran yang dapat menimbulkan kesalah pahaman dalam masyarakat tentang jihad tujuan dan sasarannya. 

3. Manyarankan kepada pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk dapat memasukkan materi anti terorisme ke dalam muatan kurikulum. 

4. Mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing terhadap isu-isu negatif yang berkembang sebelum berkonsultasi dengan ulama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. 

Penulis beranggapan bahwa pendeteksian paham radikalisme ( sesuai dengan rekomendasi MPU Aceh ) harus dimulai dari pemerintahan desa dikarenakan pelaku teror rata- rata memasuki suatu desa yang terkadang luput dari pemantauan masyarakat setempat. 

Kementerian Agama sendiri pada tahun 2017 telah menempatkan para penyuluh agamanya sebanyak 8 orang di setiap desa diseluruh Indonesia untuk ditugaskan sebagai tenaga penyuluh agama baik dibidang Pemberantasan Buta Aksara Huruf Alquran, Zakat, Wakaf, Permasalahan NAPZA/HIV, Pemberantasan Radikalisme / Aliran Sempalan, Keluarga Sakinah, Haji dan Umrah serta Kerukunan Antar Ummat Beragama. Perekrutan penyuluh agama ini pun dinilai sangat ketat dikarenakan bagi penyuluh agama Islam ( didaerah tertentu ada juga penyuluh agama yang lain ) harus menguasai beberapa bidang kompetensi diantaranya kompetensi moral, ilmu agama, sosial, dan komunikasi. 

Penyuluh agama yang telah lulus seleksi pun akan ditempatkan sesuai dengan tempat domisili masing – masing sehingga hemat penulis beranggapan bahwa penyuluh agama adalah orang – orang yang telah mengetahui bagaimana situasi tempat bertugas di sebuah desa. 

Menurut pakar intelijen, Soleman B Ponto, menyebutkan bahwa unsur pembentuk teror ada Sembilan yaitu : Pemimpin, Tempat Latihan, Jaringan, Dukungan logistik, Dukungan Keuangan, Pelatihan, Komando dan Pengendalian, Rekrutmen, serta Daya Pemersatu. 

Pembentuk teror tersebut akan gagal jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka disinilah salah satu tugas penyuluh agama memutus mata rantai unsur tersebut guna pencegahan terbentuknya paham radikalisme yang sering disebut dengan Deradikalisasi. 

Penyuluh agama sendiri dapat melaksanakan doktrin keilmuannya yang sesuai dengan Syariat Islam untuk men-deradikalisasi radikalisme. Memperbanyak intensitas kegiatan pengajian, sosial serta hal positif lainnya penulis kira dapat meng-Kontradoktrinkan paham radikalisme dikarenakan penyuluh agama adalah orang – orang yang telah mengetahui bagaimana situasi tempat bertugas. Banyak hal yang dapat dilakukan penyuluh agama diantaranya berafiliasi dengan pemerintah desa hingga propinsi, alim ulama, serta lembaga lain yang berwenang sehingga pemberantasan paham radikalisme ini menjadi tugas mulia bersama. 

Sudah saatnya pemerintah memperhitungkan betapa pentingnya keberadaan penyuluh agama dalam rangka memberantas , mendeteksi, menetralisir bahkan meng‘ insafkan ‘ paham radikalisme yang berujung kepada aksi – aksi teror dan penulis dapat mengatakan bahwa penyuluh agama juga merupakan lini terdepan dalam pemberantasan aksi – aksi teror di negeri ini. ( Dikutip dari berbagai sumber ) 

Penulis adalah Ketua Penyuluh Agama Islam Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar
SHARE :
 
Top