Reportase: Juariah Anzib


Wakaf rumah kini banyak diminati masyarakat, seiring semakin memahami tentang besarnya pahala dan manfaat wakaf. Tak ada gunanya menyimpan harta yang berlimpah, karena akan menjadi ajang sengketa dan menimbulkan fitnah besar bagi pemiliknya. 

Demikian dengan rumah salah satu pasangan suami istri di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar,  yang kini keduanya sudah tiada. Suami seorang  pekerja swasta berpasangan dengan seorang guru Sekolah TK di Aceh Besar. Mereka membangun rumah di gampong Lamtheun sekitar sepuluh tahun lalu. Pasangan sakinah ini tidak dikaruniai keturunan sebagai ahli waris. 

Setelah sekian lama berumah tangga, sang istri bernama Naili binti Ahmad meninggal dunia karena sakit. Selang beberapa tahun kemudian disusul sang suami tercinta Nasrullah bin Mahmud. Mereka telah menghadap Sang Ilahi Rabbi. 

Kini rumah yang mereka tempati kosong tanpa penghuni lagi, sepi tiada gelak canda seperti dulu. Tidak ada yang dapat dilakukan ahli waris saat itu selain menutup pintu rumah rapat-rapat dan menguncinya. Tentu  lama kelamaan rayap pun datang menumpang hidup. Akhirnya hancur menjadi tanah tanpa makna sama sekali. Maka bepikirlah orang-orang untuk memanfaatkan kekosongan rumah dengan amalan yang bermanfaat bagi keduanya.  

Menurut informasi seorang warga gampong Lamtheun, yang kebetulan mantan Sekretaris Gampong, Anwar M.Yahya,  tanah pertapakan rumah tersebut milik warisan sang istri Naili Ahmad, dengan luas 300 meter. Semasa hidup, mereka mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama, dengan rumah tipe 60. 

Naili meninggalkan dua ahli waris yang merupakan saudara kandungnya, yaitu Ramni dan Jamaluddin. Merekalah yang berhak mengurus dan menentukan harta peninggalan Naili.       

Ketika kematian sang suami Nasrullah, kedua ahli waris bersepakat untuk mewakafkan rumah tersebut kepada Gampong Lamtheun,  tempat lokasi rumah berada. Mereka berniat menjadikan rumah wakaf untuk  investasi akhirat bagi pasutri. Aset tersebut sekarang sudah sah  menjadi milik umat sebagai  harta agama, yang diserahkan melalui keuchik disertai surat pernyataan sebagai bukti penguat.

Setelah rumah wakaf sah  menjadi milik gampong, warga sepakat menjadikannya sebagai wakaf produktif. Dengan cara menjadikannya sebagai rumah sewa gampong. Dengan begitu, rumah tersebut dapat menghasilkan dana yang bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak. Amalan sosial ini tentu akan mendatangkan pahala amal jariah yang berlipat ganda kepada pasutri.   

Menurut Anwar, rumah tersebut disewakan dengan harga Rp 5 juta pertahun. Dana tersebut diprogramkan untuk kepentingan gampong,  seperti pengajian, hari-hari  besar Islam dan lain sebagainya. Sekarang rumah wakaf sudah ada yang menempatinya, sehingga tampak bersih dan hidup kembali. 

Sudah seharusnya kita ikuti jejak yang baik untuk mendapatkan amalan yang baik. Harta dapat membawa kita surga, tetapi dapat juga menyeret kita ke lubang neraka. Tergantung kemana harta tersebut kita belanjakan. Salah satu amalan terbaik adalah dengan mewakafkan sebagian harta yang kita miliki. (Juariah Anzib/Smh) 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top