Jefri Irawan, S.Pt
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO – Mulai tahun 2026, sistem penyuluhan pertanian nasional memasuki babak baru melalui kebijakan pemerintah dalam memperkuat efektivitas pendampingan petani dan percepatan swasembada pangan. Sesuai kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), seluruh penyuluh pertanian resmi dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah pengelolaan langsung Kementan. Kebijakan ini bertujuan menyamakan arah kebijakan penyuluhan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan dukungan anggaran di seluruh Indonesia.

Saat ini para penyuluh telah menerima instruksi dari Kementan untuk melakukan input data pengalihan gaji melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi PPPK penyuluh pertanian, proses penandatanganan kontrak kerja dengan Kementan sedang berjalan dan dilakukan melalui Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Pertanian, Ir. Nurwahida.

Penyuluh pertanian di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pengalihan status dari ASN daerah menjadi ASN pusat. Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Aceh Besar, Jefri Irawan, S.Pt, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi proses ini. “Terima kasih kepada Kementan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah mengawal proses ini sehingga berjalan baik. Para penyuluh selama ini terus mendampingi petani dalam berbagai aspek seperti usaha tani, HET pupuk, harga gabah, luas tambah tanam, brigade pangan, hingga optimalisasi lahan atau cetak sawah baru. Alhamdulillah, peran penyuluh telah berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi padi maupun tanaman pangan lainnya,” ungkapnya.

"Perhiptani Aceh Besar sebagai wadah yang menaungi para penyuluh pertanian di Aceh Besar dan sebagai agenda kerja utama tahun ini, kami bersama pengurus selalu siap dan siaga dalam mengawal dan mendampingi proses pengalihan ini sampai selesai, sesuai hasil Rarkenas Perhiptani beberapa waktu yang lalu, DPD Perhiptani kabupaten /kota wajib melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proses pengalihan penyuluh menjadi ASN pusat dibawah Kementan RI. Kami upayakan setiap ASN yang berstatus penyuluh akan dialihkan  dan jabatan penyuluh hanya ada di Kementrian Pertanian," demikian sebut Jefri.

Rahmat Kurniadi, SP

Hal senada disampaikan Rahmat Kurniadi, S.P, Koordinator Penyuluh Pertanian Aceh Besar. Ia berharap momentum pengalihan ini menjadi dorongan bagi seluruh penyuluh untuk semakin maksimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Mulai Januari 2026, seluruh ASN penyuluh Aceh Besar resmi bertugas sebagai ASN Kementerian Pertanian. Dengan semangat baru sebagai ASN pusat, kami berharap penyuluh semakin siaga dan profesional dalam mendampingi petani. Meskipun berstatus ASN Kementan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.


Untuk diketahui saat ini total penyuluh di Aceh Besar yang sudah dialihkan (sudah ada SK Kementerian Pertanian untuk tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 174 orang berstatus PNS dan PPPK, dan masih ada 10 orang lagi yang sedang berproses dan direncanakan akan diumumkan pada tahap 3 akhir November 2025.

Pengalihan penyuluh pertanian ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Percepatan Swasembada Pangan. Kementan telah merilis data pengalihan tahap pertama dan kedua secara nasional, masing-masing sebanyak 10.491 orang pada tahap pertama dan 3.297 orang pada tahap kedua.

Dengan beralihnya penyuluh ke struktur pusat, pemerintah berharap sistem penyuluhan semakin solid dan terkoordinasi, serta berkontribusi signifikan dalam mewujudkan target besar swasembada pangan nasional.*
SHARE :

0 facebook:

 
Top