Oleh: Mismaruddin Sofyan
Ketua DPW PBB Aceh
Demokrasi di Aceh merupakan hasil dari sejarah panjang perjuangan, pengorbanan, dan nilai-nilai adat serta syariat yang sangat dijunjung tinggi, tetapi dalam implementasinya saat ini, demokrasi elektoral di desa atau gampong menghadapi tantangan besar, yaitu praktik politik uang. Kondisi ini merupakan pelanggaran hukum terkait pemilihan umum sekaligus mengancam kehormatan politik masyarakat Aceh yang mengutamakan kejujuran, musyawarah, dan keadilan.
Munculnya politik uang di tingkat desa berkaitan erat dengan kemiskinan yang terjadi secara sistemik, kurangnya pemahaman politik di kalangan warga, dan melemahnya peran lembaga adat dalam mengawasi jalannya demokrasi. Ketika suara masyarakat diperjualbelikan, esensi demokrasi menjadi hilang dan pemimpin yang terpilih seringkali tidak mencerminkan aspirasi rakyat.
Dalam konteks keacehan, penegakan hukum saja dinilai kurang efektif mengatasi praktik politik uang. Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, yaitu dengan membangun desa demokrasi partisipatif, yang didasarkan pada nilai-nilai adat, kearifan lokal Aceh, dan syariat Islam.
Gampong, dalam tradisi Aceh, selain unit administrasi, juga wadah kehidupan yang demokratis. Meunasah di gampong-gampong secara historis berfungsi sebagai pusat musyawarah, pendidikan, dan pembentukan karakter sosial. Sementara itu, Mukim berperan sebagai koordinator antara adat dan pemerintahan. Hanya saja, fungsi-fungsi penting ini perlahan-lahan tergerus menjadi kegiatan seremonial semata dan kesempatan bagi warga berdiskusi dan berpartisipasi semakin berkurang.
Desa Demokrasi Partisipatif memerlukan revitalisasi fungsi lembaga adat. Musyawarah gampong harus kembali menjadi forum membahas rencana pembangunan dan memilih pemimpin, termasuk dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.
Demikian pula, dialog yang terbuka antara warga, tokoh adat, ulama, dan calon pemimpin akan mendorong terciptanya pilihan politik yang berdasarkan pada ide dan integritas, bukan pada transaksi.
Pendidikan politik bagi warga juga menjadi hal yang krusial. Pendidikan ini tidak harus formal, melainkan bisa dilakukan melalui kegiatan keagamaan di meunasah, diskusi kepemudaan, dan pertemuan adat.
Pada bagian lain, nilai-nilai Islam dan adat Aceh jelas-jelas melarang segala bentuk suap, termasuk dalam ranah politik. Bisa juga dilakukan dengan memperkuat kesadaran bahwa menerima uang politik merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat akan menjadi benteng moral yang efektif.
Selain itu, keterbukaan dalam pengelolaan dana gampong dan keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran akan mengurangi peluang terjadinya praktik politik uang. Ketika warga terbiasa mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, hubungan patron-klien yang seringkali menjadi celah bagi politik uang akan melemah dengan sendirinya.
Aceh juga sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat berupa sanksi adat dan mekanisme kontrol sosial. Kesepakatan moral warga gampong untuk menolak politik uang, yang didukung oleh sanksi sosial berdasarkan adat, seringkali lebih efektif daripada ancaman hukum formal yang sulit diterapkan.
Karena itu, di sinilah peran keuchik (kepala desa), tuha peut (tetua desa), imeum meunasah (imam meunasah), dan tokoh adat menjadi sangat penting sebagai penjaga etika demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip politik Islam.
Jika politik uang terus merajalela, demokrasi Aceh berpotensi hanya menghasilkan pemimpin yang mahal secara biaya, namun minim moral/akhlak dan kepedulian terhadap penderitaan masyarakat. Lebih parahnya lagi, praktik ini bisa merusak fondasi adat dan syariat islam yang selama ini menjadi ciri khas Aceh.
Oleh karena itu, membangun Desa Demokrasi Partisipatif berdasarkan nilai-nilai Islam harus menjadi prioritas bersama, bukan sekadar perdebatan di kalangan akademisi atau jargon politik. Pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, partai politik, terutama para elite lokal di setiap gampong harus berani menghentikan praktik korupsi dalam politik yang selama ini justru dilestarikan secara diam-diam.
Sudah waktunya Aceh mengakhiri warisan demokrasi yang rusak untuk generasi mendatang. Demokrasi yang bersih hanya bisa terwujud di desa yang memiliki kedaulatan politik, kesadaran moral/akhlak yang tinggi, dan kemandirian ekonomi. Jika gampong berani menolak politik uang, maka Aceh sedang menjaga martabat dan menuju model demokrasi yang islami.
Editor: Sayed M. Husen

0 facebook:
Post a Comment