LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam, (29/1/2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, penetapan tersebut juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Dalam amar penetapannya, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana bersama para pihak.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan para pengungsi.
Selama masa transisi darurat bencana, Pemerintah Aceh juga menetapkan tetap diberlakukannya fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Gubernur juga mengarahkan agar fase transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA. Di samping itu, seluruh pihak diminta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.
Pemerintah Aceh menargetkan dokumen R3P ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan secara menyeluruh.
“Penetapan status ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemulihan pascabencana di Aceh berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Muhammad MTA. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment