LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr H Agustin Hanafi MA, menegaskan, tingginya harga emas tidak seharusnya dijadikan alasan membatasi mahar (jelame) dalam pernikahan. Wacana pembatasan mahar justru berpotensi mengabaikan hak perempuan yang telah dijamin dalam ajaran Islam.
Agustin menyampaikan hal itu menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa lonjakan harga emas memicu tertundanya pernikahan di kalangan anak muda, yang dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif (mudharat). Dari kekhawatiran itu kemudian muncul gagasan agar mahar dibatasi demi meringankan beban calon mempelai laki-laki.
“Sebagai pengamat hukum keluarga, saya tidak setuju dengan pembatasan mahar. Mahar hak penuh perempuan. Sejarah Islam mencatat, Khalifah Umar bin Khattab pernah mewacanakan pembatasan mahar, namun akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah mendapat protes dari para perempuan. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai hak-hak perempuan,” ujar Agustin kepada media di Banda Aceh, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Islam kedudukan mahar sangat agung. Mahar memang bukan rukun atau syarat sah nikah, namun termasuk dalam kategori wajib nikah yang harus ditunaikan oleh suami. Bahkan apabila mahar belum dilunasi, ia berstatus sebagai utang suami kepada istri. Sebagian ulama juga berpendapat, istri berhak menolak tinggal bersama suaminya sampai mahar tersebut dipenuhi.
Lebih lanjut, Agustin menekankan, mahar bukanlah “harga” seorang perempuan, melainkan simbol tanggung jawab dan kesungguhan calon suami dalam menunaikan kewajiban setelah sah berumah tangga. Mahar juga tidak dimaksudkan untuk mengukur status sosial seseorang.
“Oleh karena itu, penentuan jumlah mahar sebaiknya melalui musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Jangan hanya karena harga emas tinggi lalu memberikan mahar sekadarnya, padahal Rasulullah saw memberikan mahar yang besar kepada istri-istri beliau, Ummahatul Mukminin,” katanya.
Ia juga mengingatkan, mahar memiliki nilai ekonomis dan dapat menjadi pegangan bagi perempuan di kemudian hari. Dalam konteks sosial saat ini, ketika banyak perempuan harus berjuang sendiri sebagai orang tua tunggal akibat perceraian atau pengkhianatan, mahar yang bernilai menjadi modal awal melanjutkan kehidupan.
“Harga emas yang tinggi bukan alasan membatasi mahar, karena kondisi setiap orang berbeda-beda dan bersifat kasuistik. Bagi pemuda yang benar-benar tidak mampu namun dikenal saleh, jujur, dan bertanggung jawab, maka sudah sepatutnya kita memberikan kemudahan, misalnya dengan mengalihkan bentuk mahar dari emas ke uang atau menyesuaikan satuan tradisional yang lebih ringan,” jelasnya.
Bagi calon mempelai yang memiliki dukungan keluarga dan penghasilan yang baik, menurut Agustin, tidak ada masalah menyesuaikan jumlah mahar dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar hadis tentang “sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (atau sedikit)” tidak dipahami secara literal tanpa melihat konteksnya. Hadis tersebut, kata dia, muncul dalam kondisi seseorang yang benar-benar tidak memiliki apa pun untuk dijadikan mahar, sehingga Rasulullah saw membolehkan mahar berupa cincin dari besi. “Peristiwa itu bersifat kasuistik dan tidak untuk digeneralisasi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Agustin menyampaikan pesan kepada generasi muda agar tidak berkecil hati menghadapi tingginya harga emas. “Harga emas boleh tinggi, tetapi harga diri jangan sampai turun. Jangan sampai batal menikah hanya karena mahalnya emas. Yang terpenting adalah kesungguhan, tanggung jawab, dan kesiapan membangun rumah tangga,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment