Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan


Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini memiliki dimensi sosial, karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), tetapi juga dengan hubungan antarsesama manusia (hablum minannas). Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu instrumen dalam membangun kesejahteraan dan kemandirian umat.

Manusia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini. Setiap individu saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut saling membantu, terutama dalam menghadapi kesulitan. Tidak ada seorang pun yang mampu menjalani kehidupan tanpa dukungan orang lain. Karena itu, Allah Swt memerintahkan umat manusia saling berbagi dan menolong sesama, terutama dari mereka yang berkecukupan kepada mereka yang membutuhkan. Bentuk kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui infak, sedekah, wakaf, dan zakat, yang semuanya memiliki peran meringankan beban kaum dhu’afa.

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang bersifat wajib. Dalam Al-Qur’an, ibadah sosial sering disebut dengan istilah sedekah. Sedekah terbagi menjadi dua, yaitu sedekah wajib seperti zakat dan sedekah sunnah seperti wakaf. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah. Zakat harta wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta tersebut yang telah mencapai satu tahun. Kedua syarat ini menjadi ketentuan dalam pelaksanaan zakat mal.

Dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman (PSPRB) yang dipandu Irfan Maulana (14/3/2026), Dosen STISNU Aceh Safwan Bendadeh MSh menjelaskan, zakat secara bahasa berarti pensucian. Artinya, zakat berfungsi menyucikan harta yang dimiliki seseorang dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dalam Al-Qur’an disebutkan, bahwa di dalam harta orang kaya terdapat hak bagi fakir miskin. Jika hak tersebut tidak ditunaikan, maka secara tidak langsung seseorang telah mengambil hak orang lain, yang hukumnya haram.

Hal yang sama juga berlaku pada zakat fitrah. Zakat ini bermakna menyucikan jiwa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dengan menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa akan lebih sempurna, sekaligus mendatangkan kebahagiaan bagi kaum fakir miskin menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Agar zakat memberikan manfaat optimal, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar. Karena itu, diperlukan pengurus zakat yang disebut amil. Mereka bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam Islam, zakat dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (budak), ibnu sabil (musafir), dan fisabilillah.

Empat golongan pertama fakir, miskin, amil, dan muallaf dalam Al-Qur’an disebut dengan kata lil, seperti lil fuqara. Para ulama tafsir menjelaskan, keempat asnaf ini harus diprioritaskan dalam penyaluran zakat. Jika masih terdapat kelebihan, barulah disalurkan kepada empat golongan lainnya.

“Perintah menunaikan zakat dalam Al-Qur’an seringkali disebutkan bersamaan dengan perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam,” ungkap Shafwan. 

Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Kesejahteraan ekonomi memiliki pengaruh besar terhadap kualitas ibadah seseorang. Zakat dapat menjadi salah satu landasan dalam membangun kesejahteraan umat, khususnya bagi fakir dan miskin yang kehidupannya penuh keterbatasan. Selain itu, zakat juga berperan membantu para muallaf yang masih dalam proses penguatan iman agar tetap istiqamah dalam Islam.

Sejarah mencatat pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis sejak masa Rasulullah saw. Suatu ketika Nabi mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin yang mampu. Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin di kalangan mereka. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah At-Taubah ayat 103: "Ambillah sebagian zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

Di tengah kehidupan masyarakat modern, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar penyalurannya tepat sasaran. Zakat tidak boleh dikelola dengan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau keluarga pengelola. Sebaliknya, zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Dalam hal ini, amil zakat memegang amanah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan zakat.

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat jiwa yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bersifat konsumtif, karena bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan hari raya. Dengan demikian, seluruh umat Islam dapat menikmati suasana kebersamaan dan silaturrahmi pada hari yang penuh berkah itu.

Zakat fitrah memiliki potensi yang relatif kecil karena hanya bersifat sesaat. Berbeda dengan zakat mal yang memiliki potensi besar, seperti zakat penghasilan, emas, ternak, deposito, dan berbagai jenis harta lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan zakat mal perlu dilakukan secara lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, dalam perbincangan yang sama, narasumber lainnya Sayed Muhammad Husen menyebutkan, zakat mal bahkan dapat diintegrasikan dengan berbagai program sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), selama tetap memperhatikan ketentuan syariat. Dengan sinergi tersebut, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara lebih luas.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menunaikan zakat secara sendiri-sendiri. Padahal, zakat seharusnya disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Baitul Mal yang telah dibentuk hingga tingkat gampong. Pengelolaan zakat melalui lembaga yang terorganisir akan memudahkan pendataan mustahik dan meningkatkan efektivitas distribusi.

Lebih jauh lagi, zakat mal dapat dikembangkan menjadi zakat produktif. Melalui pendekatan ini, zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga memberdayakan mustahik agar mampu keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, seseorang yang sebelumnya berstatus sebagai mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki. 

Program zakat produktif dapat diwujudkan melalui pemberian modal usaha kepada mustahik yang memiliki keterampilan dan potensi usaha. Selain itu, mereka perlu mendapatkan pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, dan evaluasi berkala. Dengan manajemen yang baik, zakat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Namun demikian, mengubah kondisi seseorang dari miskin menjadi sejahtera bukan  hal mudah. Hal ini membutuhkan kemauan, kerja keras, dan komitmen mustahik untuk terus belajar, berkarya, dan mengembangkan potensi diri. Islam sendiri menganjurkan umatnya menjadi pribadi mandiri dan tidak bergantung pada orang lain.

Oleh karena itu, mari kita menunaikan zakat dan menyalurkan berbagai dana sosial lainnya secara tepat dan terarah. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi berfungsi sebagai sarana membangun kemandirian dan kesejahteraan umat.*

SHARE :

0 facebook:

 
Top