LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH – Dr. dr. Azzaki Abubakar, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, secara resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Aceh untuk masa bakti 2026-2028.
Penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PAPDI Aceh yang berlangsung khidmat di Ballroom Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Minggu (5/4/2026).
Presidium Sidang, dr. Said Aandy Saida, Sp.PD, FINASIM, menyampaikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menjelaskan pergantian tersebut merupakan hal yang biasa dalam organisasi.
Selain itu juga pentingnya regenerasi kepemimpinan untuk menjaga marwah profesi dokter spesialis penyakit dalam di Tanah Rencong.
"Alhamdulillah, proses pemilihan berjalan lancar dengan terpilihnya Dr. dr. Azzaki Abubakar sebagai nahkoda baru PAPDI Aceh. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Dr. dr. M. Diah, Sp.PD, K-KV, FINASIM, atas dedikasi dan pengabdian luar biasanya selama menjabat sebagai Ketua PAPDI Aceh periode 2022-2025," ujar dr. Said Aandy Saida.
Sementara itu, Ketua Terpilih PAPDI Aceh, Dr. dr. Azzaki Abubakar, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, dalam sambutan perdananya menyampaikan rasa terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh sejawat dokter spesialis penyakit dalam se-Aceh. Ia berkomitmen untuk membawa organisasi ini lebih responsif terhadap tantangan kesehatan global dan lokal.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tetap solid dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan transformasi layanan kesehatan di Provinsi Aceh.
"Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Fokus utama kita ke depan adalah meningkatkan kompetensi anggota melalui penguatan riset dan teknologi medis. Juga memastikan kehadiran PAPDI Aceh dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, khususnya dalam edukasi dan penanganan penyakit dalam di seluruh pelosok Aceh," pungkas Dr. Azzaki. (Murdani Tijue)

0 facebook:
Post a Comment