Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi, dan Keberkahan
Narkoba merupakan salah satu persoalan umat dan bangsa. Barang haram ini tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi. Ia tidak mengenal batas sosial, baik kalangan bawah maupun atas dapat saja terjerat. Penyalahgunaan narkoba sekarang ini telah menjalar hingga ke pelosok negeri, menjadi persoalan yang belum tertangani secara optimal.
Dampak narkoba pun kita kita saksikan di sekitar kita. Ia membuat generasi muda kehilangan kendali, tergila-gila pada kenikmatan sesaat, dan rela melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Tidak sedikit yang terjerumus pada tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan. Ketika kecanduan sudah menguasai, akal sehat tumpul, nilai moral runtuh, bahkan hubungan dengan keluarga pun bisa hancur.
Dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman (25/4/2026), Pimpinan Redaksi Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, mengungkapkan, bahaya narkoba kian merajalela dan seolah menjadi hal biasa dalam kehidupan. Padahal dampaknya cukup fatal bagi keberlangsungan generasi bangsa. Ironisnya, Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam pun tidak luput dari ancaman ini.
Aceh sebenarnya telah memasuki kategori darurat narkoba. Peredarannya tidak lagi terbatas di kota, tetapi telah menyebar hingga ke desa-desa (gampong). Jika dahulu jenis yang beredar relatif terbatas, sekarang ini semakin beragam dengan munculnya produk-produk baru yang lebih berbahaya. Kondisi ini menuntut penanganan cepat, tepat, dan menyeluruh.
Upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Persoalan narkoba juga menyentuh aspek moral dan spiritual. Dalam Islam, segala yang memabukkan adalah haram dan termasuk dosa besar. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)
Al-Quran mengingatkan secara tegas, bahwa segala sesuatu yang merusak kesadaran harus dijauhi, karena akan menghalangi manusia dari ibadah dan kedekatan kepada Allah.
Faktor ekonomi juga salah satu penyebab keterlibatan dalam narkoba. Ketiadaan lapangan kerja mendorong sebagian orang memilih jalan haram, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Di sisi lain, posisi Aceh yang strategis menjadikannya sebagai jalur transit peredaran narkoba dari luar negeri. Anak-anak muda yang masih labil dan minim pengawasan menjadi sasaran empuk para bandar.
Karena itu, penanganan narkoba harus melibatkan semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat harus bersatu padu. Kesadaran kolektif perlu dibangun bahwa narkoba musuh bersama. Selama ini, kepedulian seringkali muncul hanya ketika anggota keluarga sendiri menjadi korban. Padahal generasi muda tanggung jawab bersama.
Sementara itu, narasumber lainnya Sayed Muhammad Husen menambahkan, peran masyarakat tidak cukup hanya pada sosialisasi, tetapi juga partisipasi aktif dalam pencegahan dan pelaporan kepada pihak berwajib. Gerakan seperti Gampong Anti Narkoba patut diperkuat dan ditingkatkan di seluruh Aceh.
Demikian pula, keluarga memegang peran penting. Banyak kasus menunjukkan, kebiasaan merokok menjadi pintu awal menuju narkoba. Orang tua harus memberi teladan yang baik, karena perilaku mereka sangat memengaruhi anak. Lingkungan rumah yang sehat akan menjadi benteng awal yang efektif.
Sekolah juga memiliki peran strategis. Sinergi antara guru dan orang tua dalam mengawasi dan membina anak sangat diperlukan. Pendidikan karakter harus disempurnakan, tidak hanya aspek akademik.
Mengirim anak ke pesantren terpadu memang salah satu solusi. Namun pengawasan tidak boleh berhenti ketika mereka kembali ke masyarakat. Justru di fase ini peran orang tua kembali diuji. Anak perlu diarahkan agar tetap menjaga nilai-nilai yang telah dipelajari dan disibukkan dengan aktivitas positif seperti ibadah, pengajian, dan kegiatan sosial (sesuai bakat dan minat).
Pemerintah juga harus memperkuat kebijakan, terutama dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas rehabilitasi. Pendekatan represif saja tidak cukup. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya memulihkan korban agar dapat kembali ke masyarakat. Tanpa pembinaan yang serius, mantan pengguna berpotensi kembali terjerumus dalam dunia gelap itu.
Selain itu, pengawasan distribusi narkoba harus diperketat melalui sinergi lintas sektor, baik darat, laut, maupun udara. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan lebih efektif.
Jadi mesti kita pahami, perjuangan melawan narkoba tanggung jawab bersama. Diperlukan keberanian (militanasi), kesadaran, dan komitmen kolektif untuk menyelamatkan sebuah generasi. Semoga anak-anak Aceh tumbuh menjadi generasi yang beriman, bertakwa, dan bebas dari narkoba. Mereka menjadi generasi unggul, bermartabat, mandiri, serta mampu mengamalkan syariat Islam secara kaffah.*

0 facebook:
Post a Comment