Oleh: Uswatun Hasanah, S.E., M.E
Relawan Amil Baitul Mal Aceh 

Samadua merupakan salah satu kecamatan pesisir di Aceh Selatan yang kental dengan tradisi keislaman. Di balik masjid dan dayah di daerah itu, terdapat sosok nazir yang memegang amanah menjaga harta wakaf. Kinerja mereka menjadi dasar penilaian, apakah wakaf di Samadua berkembang dan bermanfaat atau justru tidak produktif.

Mayoritas nazir di Samadua diamanahkan oleh tokoh gampong (desa), imam masjid, atau ahli waris wakif yang ditunjuk turun-temurun. Mereka bekerja ikhlas. Tanah wakaf yang mereka kelola umumnya berupa lokasi masjid, meunasah, kuburan, serta sawah peninggalan generasi lama (endatu).

Dari peran nazir ini banyak aset wakaf tetap terjaga dari klaim pihak luar. Gotong royong warga membersihkan tanah kuburan wakaf atau merawat masjid menjadi bukti bahwa amanah masih terjaga dengan baik.

Namun pada sisi lain, kinerja nazir di Samadua masih menghadapi ujian berat. Hal ini dapat kita lihat di lapangan, pertama, legalitas belum tuntas. Persoalan utama yang dihadapi adalah belum tuntasnya legalitas aset wakaf. Hingga sekarang ini, masih ada tanah wakaf di Samadua yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat tanah. 

Selama ini, para nazir lama hanya berpegang pada surat keterangan dari keuchik gampong sebagai bukti pengelolaan. Persoalan lain muncul ketika nazir wafat tanpa ada proses regenerasi. Di beberapa kasus, imam chik yang kemudian dianggap sebagai pengelola wakaf justru tidak mengetahui informasi dan riwayat tanah wakaf,  sebab pewakafannya sudah berlangsung cukup lama. 

Kondisi ini membuat upaya penertiban administrasi wakaf menjadi jauh lebih sulit dan sering terhambat. Akibatnya rawan terjadi sengketa dengan ahli waris.

Kedua, manajemen konvensional. Pengelolaan wakaf masih sebatas “menjaga agar tidak hilang”. Banyak aset wakaf dibiarkan terbengkalai karena nazir tidak memiliki modal, alat kerja, dan akses pasar. Padahal jika dikelola secara modern dengan sistem bagi hasil, hasilnya bisa untuk dimanfaatkan untuk beasiswa anak yatim di gampong tersebut.
 
Ketiga, pencatatan minim. Laporan penggunaan hasil wakaf belum rapi. Warga gampong kadang tidak tahu berapa pendapatan sawah wakaf dan ke mana alokasi pemanfatannya (penyaluran peruntukan wakaf).

Kinerja Nazir 
 

Kondisi kinerja nazir di Samadua tidak lepas dari tiga hal, pertama, kapasitas SDM. Ironisnya sebagian besar nazir belum pernah mendapatkan penguatan kapasitas dalam bidang manajemen aset syariah. Penguasaan mereka lebih mendalam pada aspek fikih wakaf, namun lemah pada dimensi administrasi modern, transformasi digital, dan inovasi pengembangan usaha.  

Demikian pula dari sisi proses rekrutmen nazir masih banyak yang belum berpedoman pada kriteria kompetensi sebagaimana dimandatkan UU Nomor 41 Tahun 2004. Konsekuensinya, pengelolaan wakaf kehilangan arah, rapuh dalam aspek pertanggungjawaban, dan tidak mencerminkan tata kelola profesional.

Kedua, dukungan kelembagaan. Kehadiran KUA sebagai PPAIW dan BWI Perwakilan Aceh Selatan sejatinya menjadi penopang utama. Saat pembinaan berjalan konsisten dan pendampingan menyentuh langsung ke gampong, nazir akan tumbuh lebih percaya diri dan berani mengurus legalitas aset hingga merancang wakaf produktif.

Kedua, faktor ekonomi gampong. Nazir tidak hidup di ruang hampa. Sebagai warga, mereka turut terdampak dinamika ekonomi gampong. Keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar kerap memecah konsentrasi, sehingga pengelolaan wakaf kehilangan fokus dan tidak menjadi prioritas.

Menguatkan Nazir 

Peningkatan kinerja nazir perlu terus didorong, agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan umat. Hal ini dapat dilakukan, antara lain,  pertma melalui sertifikasi massal.  KUA Samadua bersama BPN mestinya dapat melakukan jemput bola. Tanah wakaf yang clear and clean segera dibuatkan sertifikat tanah wakaf.

Kedua, menyelenggarakan pelatihan praktis. BWI Aceh Selatan dan Baitul Mal Kabupaten perlu turun tangan menggelar bimbingan teknis khusus bagi nazir di Samadua secara berkala. Tinggalkan ceramah yang hanya mengajarkan teori wakaf, ajarkan hal yang membumi, cara menyusun pembukuan, cara mengakses modal, hingga studi tiru ke nazir yang sukses mengembangkan wakaf.

Ketiga, menyiapkan nazir profesional. Sudah saatnya dilakukan transformasi dari nazir perseorangan menjadi nazir kolektif dan berbadan hukum. Dorong pembentukan yayasan wakaf sebagai nazir. Dengan payung hukum yang kuat, nazir bisa menjalin kemitraan misalnya mengembangkan kebun produktif, tambak ikan, atau toko sembako.

Keempat meningkatkan transparansi. Mekanisme pelaporan publik wajib diinstitusionalisasikan. Nazir harus mempublikasikan laporan kinerja dan keuangan tahunan secara terbuka di masjid, memuat data aset, capaian hasil, dan alokasi manfaat. Akuntabilitas ini menjadi dasar dalam membangun public trust (kepencayaan umat). 

Untuk itu,  nazir di Samadua harus menjadi penjaga amanah umat. Mereka sebenarnya telah bekerja dengan segala keterbatasan. Namun tugas masyarakat selanjutnya bukan meratapi kelemahan nazir dan pengelolaan wakaf yang ada, tetapi harus saling menguatkan dalam meningkatkan kapasitas nazir, mengelola dan mengembangkan wakaf lebih profesional. 

Jika nazir telah dibekali dengan berbagai ilmu manajemen perwakafan, legalitas dan dukungan total dan berbagai pemangku kepentingan wakaf, maka tanah-tanah wakaf di Samadua akan berubah menjadi sumber ekadilan dan kesejahteraan umat. Dari Samadua, kita bisa membuktikan bahwa wakaf bukan hanya sejarah, aset tidur, tetapi harapan masa depan umat yang maju dan mandiri.

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

0 facebook:

 
Top