Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Wakaf di Aceh, Tradisi, Inovasi dan Keberkahan


Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar. Melalui pendidikan, masa depan anak bangsa lebih terjamin dan terarah. Pendidikan bukan hanya untuk memperoleh titel atau kebanggaan, namun bekal menjalani kehidupan yang lebih layak dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Karena itu, setiap orang tua berharap anak-anak mereka dapat memperoleh pendidikan dari satu jenjang ke jenjang berikutnya hingga perguruan tinggi. Namun, biaya kuliah yang semakin mahal menjadi hambatan bagi generasi Aceh dalam menggapai cita-cita. Ada di antara mereka yang memiliki potensi dan kemampuan, tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena terbentur biaya.

Kondisi ekonomi masyarakat Aceh, terutama setelah konflik politik, tsunami, dan bencana hidrometeorologi, masih menghadapi berbagai persoalan. 

Selain itu, masih banyak masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, sementara biaya pendidikan semakin sulit dijangkau. Pada sejumlah program studi, seperti kedokteran, biaya masuk dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Belum lagi biaya kuliah yang mencapai sekitar Rp35 juta per semester. Angka tersebut tentu sangat tinggi jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat Aceh yang sebagian masih hidup pas-pasan.

Haruskah mereka menyerah pada keadaan hanya karena keterbatasan ekonomi?

Persoalan tersebut menjadi pembahasan serius dalam Perbincangan Sabtu Pagi, Sabtu (12 September 2026), di Radio Baiturrahman. Juniazi Yahya, Pimpinan Redaksi Gema Baiturrahman, mempertanyakan besarnya anggaran pembangunan di Aceh, tetapi biaya pendidikan di perguruan tinggi justru semakin mahal.

Bagaimana nasib pendidikan di Aceh ke depan jika keadaan ini terus berlanjut? Bagaimana masa depan generasi bangsa yang seharusnya mendapatkan pelayanan pendidikan secara layak?

Masyarakat merasa terbebani oleh tingginya biaya pendidikan di perguruan tinggi. Ada pula persoalan terkait APBN, termasuk dana otonomi khusus, yang semestinya dapat lebih diutamakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Namun, pemanfaatannya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Anggaran besar cenderung lebih banyak diarahkan pada pembangunan infrastruktur fisik, sementara pendidikan dan kesehatan belum mendapat perhatian sebanding. Otonomi perguruan tinggi semestinya tidak dimaknai hanya sebagai keleluasaan mengelola kampus, tetapi juga harus diiringi tanggung jawab sosial dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kampus seharusnya mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Jangan sampai perguruan tinggi justru menjadi beban bagi mahasiswa dan orang tua. Lebih memprihatinkan lagi, ada orang tua yang telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk biaya masuk kuliah, tetapi anaknya belum tentu diterima atau berhasil menyelesaikan pendidikan.

Lulusan perguruan tinggi dengan biaya mahal juga tidak otomatis menjamin keberhasilan dan masa depan generasi muda. Setelah menyelesaikan kuliah, mereka masih harus berpikir ke mana akan mencari pekerjaan. Sementara itu, kampus seolah telah menunaikan tanggung jawab setelah mahasiswa memperoleh ijazah.

Tidak sedikit lulusan perguruan tinggi akhirnya harus mencari pekerjaan secara mandiri, seperti menjadi pengemudi ojek daring, kurir paket, dan pekerjaan lainnya. Orang tua telah mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah besar, tetapi anak akhirnya tetap menghadapi persoalan pengangguran.

Kita mengakui biaya operasional sejumlah program studi, seperti kedokteran, memang tinggi. Buku dan bahan ajar mahal, peralatan praktik membutuhkan biaya besar, begitu pula kebutuhan mendatangkan dosen yang kompeten. Namun, seluruh beban tersebut semestinya tidak dibebankan kepada orang tua mahasiswa.

Pemerintah harus berperan melalui subsidi pendidikan yang lebih proporsional. Kehadiran pemerintah akan membantu meringankan beban orang tua dalam menyelesaikan pendidikan anak-anak mereka.

Redaktur Senior Tabloid Gema Baiturrahman, Sayed Muhammad Husen, menambahkan, dahulu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disetor ke negara, sedangkan sekarang sebagian pengelolaannya berada di tangan perguruan tinggi. Menurutnya, keterbatasan transparansi dan akuntabilitas dapat menyulitkan kerja sama dengan pihak lain.

Kampus jangan sampai dipersepsikan seperti perusahaan yang hanya mengejar pendapatan dan menguntungkan segelintir pihak. Perguruan tinggi tetap memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan terjangkau.

Jika kita kembali kepada amanat dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, biaya pendidikan yang semakin mahal patut menjadi perhatian serius. Negara dan semua pihak terkait memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa.

Masa depan negara berada di pundak generasi yang cerdas, berilmu, dan bermartabat.

Amanat negara harus dilaksanakan sesuai konstitusi. Generasi Aceh memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Negara-negara maju mampu melahirkan ilmuwan dan tenaga profesional karena memiliki sistem pendidikan yang baik dan dukungan pembiayaan memadai. 

Untuk itu, Aceh pun harus mampu membangun sistem pendidikan yang memungkinkan generasinya bersaing secara nasional dan global.

Biaya pendidikan yang mahal berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Kelompok masyarakat menengah ke atas memiliki peluang lebih besar memilih program studi dan perguruan tinggi berkualitas. Sebaliknya, masyarakat menengah ke bawah sering kali harus menyesuaikan pilihan pendidikan dengan kemampuan ekonomi.

Akibatnya, kesempatan memperoleh masa depan yang lebih baik tidak selalu terbuka secara merata. Ada lulusan yang segera memperoleh pekerjaan setelah kuliah, tetapi ada pula yang harus menganggur karena keterbatasan kesempatan dan kondisi ekonomi.

Lantas, di mana semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Dalam persoalan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional. Anggota DPR juga hendaknya aktif mencari solusi  meringankan beban rakyat. Beasiswa perlu diperluas dan ditambah, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai lembaga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pendidikan. Dengan demikian, kesenjangan akses pendidikan dapat ditekan secara efektif.

Solusi cepat mengatasi persoalan ini dengan menyesuaikan kebijakan pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Semangat gotong royong juga harus diperkuat agar keadilan dan kesempatan memperoleh pendidikan dapat dirasakan secara lebih adil dan merata.

Generasi bangsa harus memperoleh pendidikan yang layak sebagai bekal membangun masa depan. Jangan sampai anak-anak Aceh kehilangan kesempatan mengembangkan potensi hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya kuliah.

Semoga generasi Aceh  memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita mereka. Miskin maupun kaya harus memiliki hak yang sama  memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak.

Sebab, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya amanat konstitusi, tetapi investasi masa depan Aceh dan Indonesia.*

SHARE :

0 facebook:

 
Top