Oleh: Syahrati, S. HI., M. Si. 

Penyuluh Agama Islam Bireuen

Keberagaman selalu menghadirkan dua kemungkinan. Ia bisa menjadi kekuatan yang memperkaya kehidupan bersama, atau menjadi sumber perpecahan. Karena itu, persoalan utama masyarakat majemuk bukanlah bagaimana menghapus perbedaan, melainkan bagaimana mengelolanya.

Lebih dari empat belas abad lalu, Yatsrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah, sudah menghadapi persoalan ini. Kota itu dihuni suku Aus dan Khazraj yang lama bersaing, kaum Muhajirin dan Ansar, serta kelompok-kelompok Yahudi. Mereka berbeda agama, suku, dan kepentingan. Di tengah kondisi itu, Nabi Muhammad saw. membangun sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Madinah.

Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, merumuskan cara membaca piagam ini dengan tepat: _istilham al-mabadi', la an-naql al-ḥarfi_, yaitu mengambil inspirasi dari prinsip-prinsipnya, bukan menyalinnya secara harfiah. Menurut beliau, piagam ini adalah rujukan akhlak, bukan salinan konstitusi.

Mengakui, bukan menyeragamkan

Dalam Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam tercatat: "Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Muslim agama mereka." Setiap kelompok tetap memegang keyakinannya, tetapi semuanya diikat dalam satu kerangka kehidupan bersama.

Arsad Hidayat menyebut Piagam Madinah sebagai _watsiqat al-muwathanah_, dokumen kewargaan. Piagam ini memisahkan perbedaan akidah dari keanggotaan bersama sebagai warga. Setiap orang punya hak dan kewajiban, apa pun agamanya. Prinsip ini berakar pada QS. Al-Hujurat: 13: manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa _li ta'arafu_, supaya saling mengenal, bukan saling meniadakan.

Hak, kewajiban, dan keadilan

Dalam piagam ini, hak selalu disertai kewajiban. Para pihak disebut saling membantu menghadapi siapa pun yang menyerang Yatsrib. Hak untuk hidup aman berjalan bersama kewajiban untuk ikut menjaganya.

Keadilan juga ditempatkan di atas loyalitas kelompok. Pelaku kezaliman tidak boleh dilindungi hanya karena identitas kelompoknya. Perselisihan dikembalikan kepada rujukan bersama, bukan kepada kekuatan kelompok atau budaya balas dendam. Piagam ini bahkan mengatur diyat dan tebusan tawanan supaya anggota yang terbebani tidak menanggungnya sendirian.

Titik temu dengan Pancasila

Indonesia jauh lebih majemuk daripada Madinah. Penduduknya lebih dari 270 juta jiwa, dengan sekitar 1.300 suku dan 700 bahasa. M. Romli dan Arsad Hidayat sama-sama melihat adanya titik temu nilai antara piagam ini dan Pancasila.

Pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang diperkuat jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 29 UUD 1945, selaras dengan pengakuan piagam terhadap agama setiap kelompok.

Kedua, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bertemu dengan perintah _innallaha ya'muru bil-'adli wal-iḥsan_ (QS. An-Nahl: 90). Identitas kelompok tidak boleh mengalahkan keadilan.

Ketiga, sila Persatuan Indonesia sejalan dengan cara piagam menyatukan kelompok tanpa menyeragamkannya. Inilah semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, sila kerakyatan bertemu pada kebutuhan akan mekanisme bersama untuk menyelesaikan perselisihan melalui dialog. Piagam Madinah memang bukan demokrasi modern, tetapi tradisi syura yang diperintahkan dalam QS. Ali Imran: 159 menjadi jembatannya.

Kelima, sila Keadilan Sosial bertemu dengan semangat solidaritas piagam. Di Indonesia, semangat ini hidup dalam gotong royong, sejalan dengan perintah _ta'awanu 'alal-birri wat-taqwa_ (QS. Al-Maidah: 2).

Tantangan hari ini

Arsad Hidayat mengingatkan beberapa tantangan. Sejarah sering dibaca di luar konteksnya. Koeksistensi juga kerap dicampuradukkan dengan relativisme agama, sehingga muncul kekhawatiran teologis yang menghambat dialog. Padahal hidup rukun tidak berarti menganggap semua keyakinan sama. Polarisasi dan misinformasi di media sosial pun dengan cepat mengubah perbedaan wajar menjadi konflik identitas. Selain itu, Generasi Z membutuhkan bahasa baru yang dekat dengan budaya digital mereka.

Sejarah juga mencatat bahwa piagam itu tidak bertahan utuh karena ada pihak yang melanggarnya. Pelajarannya jelas: sebuah kesepakatan hanya hidup selama semua pihak mau menjaganya.

Keselarasan, bukan persamaan

Piagam Madinah bukan Pancasila, dan Pancasila bukan salinan Piagam Madinah. Visinya, kata Arsad Hidayat, bukan mengubah Indonesia menjadi Madinah historis. Visinya adalah membangun masyarakat yang memadukan agama, identitas kebangsaan, keragaman, keadilan, dialog, dan kerja sama.

Dari Madinah kita belajar mengelola keberagaman. Dari Pancasila kita menemukan kerangka kebangsaan. Keduanya mengingatkan bahwa perbedaan membutuhkan nilai bersama agar dapat menjadi kekuatan.

SHARE :

0 facebook:

 
Top