LAMURIONLINE.COM | BIREUEN - Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Syahrati, M.Si., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikat produk halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digelar Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen, Selasa (22/9/2026), di Aula Kantor MPU Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini diikuti 50 pelaku UMKM dari 17 kecamatan.
Dalam paparannya, Syahrati menjelaskan regulasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ia juga memaparkan dua skema sertifikasi yang dapat ditempuh pelaku usaha, yakni skema reguler melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta skema self declare bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Menurutnya, skema self declare menjadi solusi yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bireuen untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
"Pelaku UMKM tidak perlu ragu mengurus sertifikat halal, karena pemerintah sudah menyediakan skema yang mudah dan bahkan gratis melalui self declare bagi usaha mikro dan kecil," ujar Syahrati.
Selain Syahrati, kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Tabrani, S.H., M.H., yang memaparkan prosedur pengurusan sertifikat halal melalui MPU, serta Azhar, SE. dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen yang membahas seputar kewirausahaan, termasuk pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran merek usaha.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Tgk. Saifuddin Muhammad, S.H., M.H., ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Bireuen untuk semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.*


0 facebook:
Post a Comment