Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin
Jual beli dalam Islam bukan hanya aktivitas ekonomi memenuhi kebutuhan hidup. Muamalah memiliki hubungan erat dengan iman, akidah, dan akhlak. Karena itu, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan mencerminkan sikap jujur, amanah, dan saling menghormati.Dalam pembahasan fikih jual beli terdapat istilah al-khiyarat, yaitu hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad dalam kondisi tertentu. Di antara bentuk khiyar yang dikenal dalam mazhab Syafi‘i adalah khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar aib.
Khiyar majlis merupakan hak membatalkan akad selama kedua pihak masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah secara fisik. Khiyar syarat adalah hak yang disepakati dalam akad untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai syarat yang telah ditentukan. Adapun khiyar aib adalah hak membatalkan akad apabila ditemukan cacat pada barang yang sudah ada sebelum akad tetapi disembunyikan oleh salah satu pihak.
Selain itu, terdapat pembahasan tentang khiyar rukyah, yaitu hak memilih setelah melihat barang yang sebelumnya belum dilihat. Ada pula khiyar wasfi, yaitu hak membatalkan transaksi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan sifat atau spesifikasi yang telah disepakati.
Iqalah dalam Jual Beli
Selain khiyar, Islam mengenal iqalah, yaitu mengakhiri akad jual beli yang telah mengikat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Berbeda dengan khiyar yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi hak salah satu pihak tanpa memerlukan persetujuan pihak lainnya, iqalah harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua pihak.
Sebagai contoh, seseorang membeli suatu barang. Setelah meninggalkan tempat akad, ia menyadari bahwa barang tersebut tidak terlalu dibutuhkan karena ada keperluan lain yang lebih mendesak. Ia kemudian meminta kepada penjual agar transaksi dibatalkan, barang dikembalikan, dan uangnya dikembalikan. Jika penjual menyetujuinya, tindakan tersebut disebut iqalah.
Hukum dasar iqalah adalah boleh. Namun, iqalah dapat menjadi sesuatu yang dianjurkan apabila salah satu pihak menyesal atas transaksi yang telah dilakukan. Memberikan kesempatan kepada saudara sesama Muslim untuk membatalkan transaksi dalam kondisi seperti itu merupakan bentuk kepedulian dan sikap saling membantu.
Dengan demikian, iqalah bukan sekadar persoalan hukum akad, tetapi juga bagian dari akhlak dalam bermuamalah. Kesediaan untuk membantu pihak lain menunjukkan sikap lapang dada dan kepedulian terhadap sesama.
Saling Memudahkan dalam Jual Beli
Salah satu adab utama dalam jual beli adalah as-samahah, yaitu sikap saling memudahkan antara penjual dan pembeli.
Penjual hendaknya tidak mengambil keuntungan secara berlebihan sehingga memberatkan pembeli. Sebaliknya, pembeli juga tidak sepatutnya mempersulit penjual dengan tuntutan yang berlebihan. Kedua pihak hendaknya bertransaksi secara wajar dan saling menghargai.
Sikap saling memudahkan juga berlaku dalam pembayaran utang. Orang yang mampu membayar utang hendaknya tidak menunda-nunda pembayarannya. Menunda pembayaran utang padahal mampu merupakan bentuk kezaliman.
Sebaliknya, apabila orang yang berutang benar-benar berada dalam kesulitan dan belum mampu membayar, pihak yang memberikan utang hendaknya memberikan kelonggaran. Al-Qur'an menganjurkan agar orang yang mengalami kesulitan diberi tangguh sampai memiliki kemampuan untuk membayar. Bahkan, memberikan sebagian atau seluruh utang sebagai sedekah merupakan perbuatan yang lebih baik.
Kejujuran dalam Muamalah
Adab penting lainnya adalah as-sidqu, yaitu kejujuran. Kejujuran harus menjadi dasar setiap transaksi, terutama bagi penjual ketika menjelaskan kondisi barang.
Penjual wajib memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dijual, termasuk kualitas, spesifikasi, asal barang, dan kondisi sebenarnya. Tidak boleh menyembunyikan cacat atau memberikan informasi yang menyesatkan demi mendapatkan keuntungan.
Kejujuran membawa keberkahan dalam jual beli. Sebaliknya, kebohongan dan penipuan dapat menghilangkan keberkahan transaksi.
Rasulullah saw. mengingatkan bahwa para pedagang akan menghadapi pertanggungjawaban yang berat di akhirat, kecuali mereka bertakwa, berbuat baik, dan berlaku jujur dalam perdagangannya. Pedagang yang jujur mendapat kedudukan mulia karena kejujuran merupakan bagian penting dari ketakwaan.
Karena itu, keuntungan dalam perdagangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kejujuran. Keuntungan yang diperoleh dengan cara yang benar akan membawa keberkahan, sedangkan keuntungan melalui penipuan hanya memberikan manfaat yang semu.
Tidak Menggunakan Sumpah
Islam juga mengajarkan agar pedagang tidak menjadikan sumpah sebagai sarana untuk meyakinkan pembeli dan melariskan barang dagangan.
Sekalipun sumpah tersebut benar, penggunaannya secara berlebihan tetap tidak baik. Apalagi jika sumpah digunakan untuk menutupi kebohongan atau menipu pembeli. Menjadikan nama Allah sebagai alat untuk memperoleh keuntungan duniawi merupakan perbuatan yang tercela.
Al-Qur'an mengingatkan agar manusia tidak menjadikan nama Allah sebagai alasan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebaikan dan ketakwaan.
Rasulullah saw juga mengingatkan bahwa sumpah dalam jual beli dapat menghilangkan keberkahan. Jika sumpah tersebut disertai kebohongan, ancamannya lebih berat karena selain melakukan penipuan, pelakunya juga membawa nama Allah dalam kebohongan tersebut.
Karena itu, seorang pedagang seharusnya membangun kepercayaan melalui kejujuran, kualitas barang, dan pelayanan yang baik, bukan melalui sumpah yang berlebihan.
Memperbanyak Sedekah
Pedagang juga dianjurkan memperbanyak sedekah. Dalam aktivitas perdagangan, seseorang mungkin melakukan kesalahan tanpa disengaja, baik dalam ucapan, pelayanan, maupun transaksi.
Sedekah menjadi salah satu bentuk kebaikan yang dapat menjadi sebab terhapusnya kesalahan dan dosa-dosa kecil. Karena itu, pedagang hendaknya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperbanyak amal kebajikan.
Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setan dan dosa dapat menyertai aktivitas jual beli. Karena itu, para pedagang dianjurkan memperbanyak sedekah sebagai upaya menjaga diri dari berbagai kesalahan dalam bermuamalah.
Cermin Iman dan Akhlak
Jual beli dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari iman dan akhlak. Seorang Muslim tidak cukup hanya mengetahui halal dan haram dalam transaksi, tetapi juga harus menunjukkan akhlak yang baik dalam praktiknya.
Sikap saling memudahkan, jujur, amanah, tidak menipu, tidak menyembunyikan cacat barang, tidak menggunakan sumpah secara berlebihan, serta memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang merupakan bagian dari akhlak Islam dalam bermuamalah.
Islam mengajarkan agar seorang Muslim mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri. Prinsip ini sangat relevan dalam dunia perdagangan. Penjual hendaknya memperlakukan pembeli sebagaimana ia ingin diperlakukan ketika menjadi pembeli. Demikian pula pembeli hendaknya memperlakukan penjual dengan sikap yang baik.
Dengan demikian, keberhasilan dalam perdagangan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari keberkahan yang diperoleh. Jual beli yang dilandasi iman, kejujuran, amanah, dan akhlak mulia akan menjadi bagian dari ibadah dan membawa kemaslahatan bagi semua pihak.
Sumber: YouTube Umah Gibraltar/Ceramah Shubuh Masjid Jamik Lueng Bata, 10/9/2026

0 facebook:
Post a Comment