Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin

Ketua PW DMI Aceh


Jual beli dalam Islam harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tidak boleh saling merugikan, apalagi memanfaatkan keadaan pihak lain demi memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai persoalan, seperti membeli barang dengan harga murah karena penjual merasa segan atau sedang terdesak membutuhkan uang.

Persoalan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan fikih muamalah, terutama dalam membedakan jual beli yang dilakukan atas dasar kerelaan dan transaksi yang terjadi karena keterpaksaan.

Kerelaan Dasar Jual Beli

Allah Swt menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Ayat ini menegaskan, kerelaan merupakan prinsip dalam transaksi jual beli. Akad tidak boleh berlangsung melalui cara-cara yang menekan salah satu pihak sehingga ia menyerahkan hartanya di luar kehendaknya.

Dalam pembahasan fikih Syafi’i, jual beli yang dilakukan secara terpaksa itu persoalan yang harus diperhatikan. Salah satu bentuknya ialah ketika pembeli meminta potongan harga dengan cara mempermalukan penjual di hadapan orang banyak atau sengaja membuat penjual merasa tidak enak menolak.

Misalnya, seorang pedagang telah menetapkan harga barang sesuai harga pasar. Namun, pembeli terus mendesak agar harga diturunkan, bahkan memanfaatkan kedudukan sosial atau rasa hormat penjual kepadanya. Jika penjual akhirnya memberikan harga murah bukan karena kerelaan, melainkan karena tekanan dan rasa malu, transaksi tersebut termasuk persoalan jual beli yang mengandung unsur keterpaksaan.

Berbeda halnya jika penjual menurunkan harga dengan sukarela karena kasih sayang, hubungan kekerabatan, atau keinginan membantu pembeli yang kurang mampu. Selama tidak ada tekanan, tindakan tersebut dibolehkan. Bahkan, penjual boleh memberikan barang dengan harga di bawah modal sebagai bentuk kemurahan hati.

Demikian pula pembeli yang membayar lebih mahal daripada harga yang disepakati karena ingin membantu atau menghormati penjual. Tindakan tersebut dibolehkan selama lahir dari kerelaan.

Hal ini dapat dipahami dari hadis tentang transaksi Rasulullah saw dengan Jabir bin Abdullah ra. Ketika Rasulullah saw membeli unta milik Jabir, beliau tetap melakukan tawar-menawar meskipun Jabir semula ingin menghadiahkan unta tersebut. Akhirnya, Rasulullah saw membeli unta itu dengan harga satu uqiah dan memberikan tambahan satu qirat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kisah tersebut menunjukkan transaksi yang disertai kemurahan hati dan pemberian tambahan atas dasar kerelaan dibolehkan dalam Islam.

Membeli Barang Murah dari Orang yang Terdesak

Persoalan lain muncul ketika seseorang menjual barang di bawah harga pasar karena membutuhkan uang dengan segera. Misalnya, seseorang terpaksa menjual sepeda motor yang harga pasarnya Rp10 juta, tetapi hanya memperoleh Rp5 juta karena membutuhkan biaya mendesak.

Apakah pembeli boleh memanfaatkan keadaan tersebut untuk memperoleh barang dengan harga murah?

Dalam pembahasan yang dikemukakan Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum jual beli seperti ini.

Pendapat pertama menyatakan jual beli tersebut tidak sah. Pendapat ini dikaitkan dengan mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hanbali. Mereka berpedoman pada hadis tentang larangan bai' al-mudtharr, yaitu jual beli orang yang berada dalam keadaan terpaksa.

Namun, hadis yang dijadikan dasar larangan tersebut dinilai lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal dalam sanadnya.

Pendapat kedua, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, menyatakan jual beli tersebut sah. Alasannya, transaksi itu dapat membantu penjual memenuhi kebutuhan mendesak yang sedang dihadapinya.

Salah satu dalil yang dikemukakan ialah peristiwa pengusiran Bani Nadir dari Madinah. Rasulullah saw menganjurkan mereka menjual barang-barang yang dimiliki agar tidak menyulitkan perjalanan mereka. Peristiwa ini diriwayatkan dalam hadis sahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dari peristiwa tersebut, dapat dipahami, menjual barang dengan harga lebih rendah karena keadaan mendesak tidak serta-merta membuat transaksi menjadi tidak sah.

Meskipun demikian, keabsahan akad tidak berarti pembeli bebas memanfaatkan kesulitan penjual secara berlebihan. 

Islam mengajarkan sikap as-samahah, yaitu kelapangan hati, kemurahan, dan kemudahan dalam bermuamalah.

Karena itu, apabila pembeli mampu membantu dengan memberikan harga yang lebih layak, sikap tersebut lebih sesuai dengan etika Islam. Jangan sampai keuntungan diperoleh dengan memperbesar kesulitan orang lain.

Jual Beli Terpaksa yang Dibolehkan Syariat

Pada dasarnya, jual beli yang berlangsung karena tekanan atau paksaan perlu dihindari. Namun, terdapat keadaan tertentu ketika penjualan paksa dibolehkan untuk melindungi hak pihak lain atau memenuhi kepentingan umum.

Pertama, penjualan harta milik orang yang tidak mampu melunasi utangnya. Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memerintahkan penjualan aset orang yang dinyatakan pailit untuk membayar utang kepada para kreditur. Demikian pula barang jaminan utang dapat dijual sesuai prosedur hukum apabila utang telah jatuh tempo dan pemiliknya tidak mampu melunasi kewajibannya.

Dalam keadaan tersebut, penjualan tidak semata-mata didasarkan pada kehendak pemilik barang, tetapi dilakukan untuk melindungi hak orang lain yang harus dipenuhi.

Kedua, pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanah atau bangunan dapat dibebaskan untuk pembangunan jalan raya, jembatan, masjid, rumah sakit, dan fasilitas umum lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Dalam pembahasan fikih, kebijakan Khalifah Umar bin Khattab ra menjadi salah satu rujukan. Beliau memerintahkan pembebasan rumah-rumah di sekitar Masjidil Haram untuk perluasan masjid dan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya. Kebijakan serupa kemudian dilakukan Khalifah Utsman bin Affan ra.

Praktik tersebut merupakan salah satu dasar pembahasan ulama mengenai pembebasan tanah secara paksa demi kepentingan umum. Namun, kebijakan semacam ini tidak boleh dijadikan alasan merampas hak milik masyarakat.

Ganti Rugi Harus Adil

Pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan ketat. Dalam pembahasan tersebut, keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami yang bernaung di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dijadikan rujukan mengenai ketentuan penggusuran demi kepentingan umum.

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan meliputi:

Pertama, ganti rugi yang adil. Nilai tanah dan bangunan harus ditaksir secara wajar oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak boleh ditetapkan di bawah harga pasar.

Kedua, pembayaran tepat waktu. Ganti rugi harus dibayarkan sesegera mungkin agar pemilik tidak menanggung kerugian berkepanjangan.

Ketiga, dilakukan oleh pihak berwenang. Pembebasan paksa hanya dapat dilakukan pemerintah atau instansi yang mendapat kewenangan, bukan oleh perseorangan untuk kepentingannya sendiri.

Keempat, benar-benar untuk kepentingan umum. Pembebasan tanah harus ditujukan bagi kebutuhan masyarakat yang mendesak, bukan kepentingan pribadi atau investasi yang mengabaikan hak pemilik tanah.

Apabila persyaratan tersebut dilanggar, tindakan pembebasan tanah dapat berubah menjadi kezaliman dan perampasan hak masyarakat.

Prinsip ini harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah memang memiliki kewenangan menyediakan lahan bagi kepentingan umum, tetapi kewenangan tersebut harus dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak warga.

Keabsahan Akad Harus Disertai Etika

Pembahasan jual beli dalam kondisi terpaksa mengajarkan bahwa fikih muamalah tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya akad, tetapi juga dengan keadilan dan akhlak dalam transaksi.

Jual beli yang sah secara fikih belum tentu mencerminkan perilaku terbaik apabila dilakukan dengan memanfaatkan kesulitan pihak lain. Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak hanya bertanya apakah suatu transaksi dibolehkan, tetapi juga apakah transaksi tersebut dilakukan secara adil dan membawa kemaslahatan.

Ketika seseorang membutuhkan uang dengan segera, pembeli sebaiknya tidak menjadikan kesulitan itu sebagai kesempatan menekan harga serendah-rendahnya. Sebaliknya, apabila mampu, pembeli dapat memberikan harga yang lebih layak agar transaksi menjadi jalan keluar bagi penjual.

Demikian pula dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum, tujuan pembangunan tidak boleh menghapus kewajiban menghormati hak masyarakat.

Islam menempatkan kerelaan, keadilan, dan kemurahan hati sebagai landasan bermuamalah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, jual beli tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga jalan untuk membangun hubungan sosial yang saling menguntungkan dan menjauhkan manusia dari kezaliman. (Smh)

Artikel ini diolah dari materi Pengajian Shubuh Ustaz Fakhruddin Lahmuddin di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, 24 Sep 2026, yang disiarkan melalui kanal YouTube Umah Gibraltar.

SHARE :

0 facebook:

 
Top