LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Aceh, Mismaruddin Sofyan, menyambut positif langkah Pemerintah Aceh yang terus mendorong Pemerintah Pusat menuntaskan sejumlah persoalan Aceh, khususnya terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), penyelesaian persoalan Bendera Aceh, dan kepastian status tanah wakaf Lapangan Blang Padang.

Menurut Mismaruddin, ketiga persoalan tersebut bukan hanya merupakan agenda administratif pemerintahan, namun menyangkut komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dia secara khusus memberikan perhatian terhadap persoalan Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai historis, sosial, dan religius bagi masyarakat Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap sejarah, dan aspirasi masyarakat Aceh.

"Kita berharap persoalan Lapangan Blang Padang tidak lagi berlarut-larut. Harus ada langkah konkret dan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Aceh ini dapat diselesaikan secara bermartabat," ujar Mismaruddin.

Mismaruddin juga menaruh harapan terhadap rencana kehadiran Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc  di Aceh dalam rangka penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa oleh UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (5/11/2025). 

Menurutnya, kehadiran Prof Yusril bukan hanya menjadi momentum akademik yang membanggakan bagi Aceh, tetapi sekaligus dapat menjadi kesempatan memperkuat komunikasi dan mencari jalan keluar terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, terutama status tanah wakaf Lapangan Blang Padang.

"Prof Yusril merupakan tokoh nasional yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum tata negara dan pengalaman panjang dalam pemerintahan. Kita tentu berharap kehadiran beliau di Aceh dapat menjadi momentum ikut mendorong penyelesaian persoalan Blang Padang melalui pendekatan hukum dan dialog yang konstruktif," ungkapnya.

Dia menambahkan, persoalan Blang Padang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Apalagi, apabila benar memiliki dasar historis dan keagamaan sebagai tanah wakaf, maka aspek perwakafan, dokumen hukum, sejarah penguasaan tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikaji secara komprehensif.

"Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik yang diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Kita membutuhkan penyelesaian yang adil, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat diterima oleh masyarakat Aceh," tegasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 facebook:

 
Top