Oleh: Hj. Supiati, S.Ag., M.Sos.
Penyuluh Agama Madya Kuta Alam
Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang menjadi awal terbentuknya keluarga dalam Islam. Agar tujuan pernikahan tercapai, syariat menetapkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keberadaan wali nikah bagi mempelai perempuan. Kedudukan wali bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi bagian dari tata cara pernikahan yang memiliki dimensi ibadah sekaligus perlindungan terhadap hak-hak perempuan.Di tengah masyarakat, muncul fenomena yang memerlukan perhatian bersama. Tidak sedikit calon pengantin perempuan yang masih memiliki ayah kandung, namun menolak ayahnya menjadi wali nikah. Alasan yang dikemukakan beragam, seperti ayah tidak pernah menafkahi keluarga, meninggalkan anak sejak kecil, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau hubungan yang telah lama terputus. Akibatnya, calon pengantin meminta menggunakan wali hakim tanpa memberitahukan kepada ayah kandungnya.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa ayah yang lalai terhadap kewajibannya otomatis kehilangan hak menjadi wali. Sebagian lainnya berpendapat bahwa selama ayah masih hidup, ia tetap menjadi wali nikah. Perbedaan pemahaman ini sering menimbulkan konflik keluarga bahkan menjadi persoalan hukum ketika proses pencatatan pernikahan berlangsung.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh agar masyarakat tidak hanya melihat persoalan dari sisi emosi, tetapi juga memahami ketentuan syariat dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kajian Teoretis
Secara bahasa, wali berarti orang yang memiliki kedekatan, kekuasaan, atau kewenangan. Dalam fikih, wali nikah adalah orang yang mempunyai hak menikahkan perempuan menurut urutan yang telah ditetapkan syariat.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa wali merupakan rukun nikah. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalam Islam dikenal dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah kerabat laki-laki dari garis keturunan ayah yang memiliki hak perwalian, sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk bertindak sebagai wali apabila terdapat keadaan tertentu yang dibenarkan syariat dan hukum.
Hak Ayah dan Kewajibannya dalam Islam
Islam memberikan kedudukan utama kepada ayah sebagai wali nikah. Dalam urutan wali nasab, ayah kandung berada pada posisi pertama. Hal ini juga ditegaskan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menempatkan bapak kandung sebagai wali nasab yang didahulukan apabila memenuhi syarat sebagai wali.
Namun, Islam tidak hanya memberikan hak kepada ayah. Seorang ayah juga memiliki kewajiban untuk menafkahi, mendidik, melindungi, dan membimbing anak-anaknya.
Allah Swt. berfirman:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya." (QS. An-Nisa': 34).
Ayat ini menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang ayah dibangun di atas tanggung jawab. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, anak dapat mengalami luka batin yang mendalam. Akan tetapi, kelalaian ayah dalam memenuhi kewajibannya tidak secara otomatis menghapus kedudukannya sebagai wali nikah menurut mayoritas ulama.
Apakah Luka Batin Menggugurkan Hak Wali?
Inilah persoalan yang sering disalahpahami masyarakat.
Secara psikologis, anak yang tidak pernah memperoleh kasih sayang, nafkah, atau perhatian dari ayah tentu dapat menyimpan kekecewaan yang mendalam. Perasaan tersebut adalah realitas yang perlu dihargai.
Namun dari perspektif fikih, hubungan emosional bukan satu-satunya dasar penentuan hak perwalian. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hak wali tidak gugur hanya karena hubungan keluarga tidak harmonis. Gugurnya hak wali harus didasarkan pada alasan syar'i yang diakui, bukan semata-mata karena kebencian atau konflik pribadi.
Kapan Wali Hakim Dapat Bertindak?
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam konteks Indonesia, ketentuan tersebut dijabarkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Pasal 13 PMA Nomor 30 Tahun 2024 menyebutkan bahwa wali hakim dapat bertindak apabila terjadi salah satu keadaan berikut:
1. wali nasab tidak ada;
2. wali bersikap adhal (enggan menikahkan tanpa alasan syar'i);
3. wali tidak diketahui keberadaannya;
4. wali tidak dapat dihadirkan karena dipenjara;
5. tidak ada wali nasab yang beragama Islam; atau
6. wali yang seharusnya menikahkan justru menjadi mempelai itu sendiri. Dalam hal wali adhal, penetapannya dilakukan oleh Pengadilan.
Artinya, seorang anak tidak dapat secara sepihak memilih wali hakim hanya karena merasa kecewa kepada ayahnya.
Perspektif Hukum Indonesia
Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, atau apabila wali adhal setelah ada penetapan Pengadilan Agama.
Dengan demikian, apabila ayah masih hidup, diketahui keberadaannya, memenuhi syarat sebagai wali, dan tidak termasuk dalam keadaan yang menyebabkan beralihnya perwalian, maka secara hukum ia tetap menjadi wali nikah yang didahulukan.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan bahwa ayah menolak menikahkan tanpa alasan syar'i, mekanisme penyelesaiannya bukan dilakukan secara sepihak oleh anak, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Peran Penyuluh Agama
Persoalan wali nikah tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Banyak kasus berakar pada konflik keluarga yang berlangsung bertahun-tahun.
Di sinilah Penyuluh Agama berperan sebagai edukator, konselor, dan mediator. Penyuluh perlu membantu membangun komunikasi antara anak dan orang tua, memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta mengarahkan keluarga untuk berkonsultasi dengan KUA apabila terdapat persoalan mengenai perwalian.
Pendekatan yang mengedepankan musyawarah sering kali mampu mencegah konflik yang lebih besar pada saat akad nikah berlangsung.
Solusi
Pertama, setiap persoalan mengenai wali nikah hendaknya diselesaikan melalui dialog keluarga sebelum hari akad.
Kedua, apabila hubungan sudah tidak memungkinkan, libatkan Penyuluh Agama, penghulu, atau tokoh masyarakat sebagai mediator.
Ketiga, apabila terdapat persoalan hukum mengenai wali adhal atau alasan lain yang dibenarkan syariat, tempuh mekanisme yang berlaku melalui KUA dan Pengadilan Agama.
Keempat, para ayah hendaknya menyadari bahwa kewajiban menafkahi, mendidik, dan membimbing anak merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan. Hubungan yang baik sejak dini akan menghindarkan konflik ketika anak memasuki jenjang pernikahan.
Edukasi
Masyarakat perlu memahami bahwa wali hakim bukanlah jalan pintas untuk menghindari konflik keluarga. Penggunaan wali hakim hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang diatur oleh syariat dan hukum negara.
Sebaliknya, anak juga perlu memahami bahwa rasa kecewa kepada orang tua tidak boleh mendorong pengambilan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan agama. Islam mengajarkan penyelesaian masalah melalui musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
Persoalan ayah yang masih hidup tetapi tidak diinginkan menjadi wali nikah merupakan persoalan yang memadukan aspek hukum, fikih, dan psikologi keluarga. Kelalaian ayah dalam menjalankan kewajibannya merupakan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., tetapi tidak serta-merta menggugurkan hak perwaliannya. Di sisi lain, luka batin anak juga tidak boleh diabaikan dan perlu diselesaikan dengan pendekatan yang penuh empati.
Oleh karena itu, penyelesaian terbaik adalah mengedepankan dialog, mediasi, serta mengikuti ketentuan syariat dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, akad nikah tidak hanya sah secara agama dan negara, tetapi juga menjadi awal terbentuknya keluarga yang damai, bermartabat, dan penuh keberkahan.

0 facebook:
Post a Comment