Lamurionline.com--Kota Jantho- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Jumat (26 Juli 2013) menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai hasil koordinasi/musyawarah Kankemenag dengan Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dinas Syariat Islam Aceh Besar.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk beras yaitu 2.5 kilogram (3.5 liter) atau 10 Muk tambah satu genggam perjiwa. Beras untuk zakat fitrah mutunya harus sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak sekarang hingga sebelum shalat Idul Fitri 1434H. Jika ditunaikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi berdasarkan jenis beras yaitu:
 Beras Super PTN atau sejenisnya Rp. 30.000
 Beras Aladin atau sejenisnya Rp. 26.000
 Beras Blang Bintang/Blang Jaro atau sejenisnya Rp. 23.000
 Beras Dolog atau sejenisnya Rp. 17.000
Zakat fitrah paling afdhal ditunaikan dalam bentuk beras, akan tetapi boleh juga dengan uang. Karena ada perbedaan harga beras di setiap daerah maka perlu ditetapkan besaran nilai zakat fitrah dalam Rupiah sehingga menjadi patokan bagi warga yang hendak membayar zakat fitrah dalam bentuk uang
Penetapan zakat fitrah ini telah diedarkan ke gampong-gampong dan Masjid melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum proses penetapan zakat fitrah dilakukan, tim Kantor Kementerian Agama Aceh Besar telah melakukan survey harga beras ke beberapa pasar yaitu Seulimeum, Indrapuri, Lambaro, Lam Ateuk dan Keutapang Dua.
Demikian relis yang kami terima dari Kakankemenag Aceh Besar, Drs. H. Salahuddin, M.Pd, melalui Kepala Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kankemenagnya, Tgk. H. Khalid Wardana, S.Ag. [munira wati/yasir/yyy] Sumber : KemenagNews
SHARE :
 
Top