LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali mengemukakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akan segera memberikan insentif/ stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah untuk UMKM dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Besar.

Rencana pemberian stimulus tersebut, tegas Ir Mawardi Ali, merupakan komitmen Pemkab Aceh Besar dalam rangka penanggulangan status keadaan darurat bencana wabah Covid-19 serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar. 

“Pemkab Aceh Besar memberikan insentif/ stimulus berupa penghapusan/ pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, yang terdiri dari pajak restoring (warung nasi dan warung kopi), pajak dan retribusi pelayanan pasar kepada pelaku usaha, termasuk UMKM selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 April-30 Juni 2020),” jelas Ir Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Jumat (10/4)
    
Dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar tertanggal 9 April 2020 dan ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM di Aceh Besar tersebut antara lain juga disebutkan, bagi pelaku usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak diperkenankan melakukan pemungutan pajak restoran (warung nasi dan warung kopi/coffee) dengan omzet penjualan per tahun Rp 300 juta ke bawah, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pariwisata terhadap layanan yang disediakan, sehingga ada pembebanan pajak daerah dan retribusi daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
    
Dasar Surat Edaran Bupati Aceh Besar itu adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan.
    
Pada bagian lain, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali mengharapkan kepada pimpinan/ pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM agar bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait Surat Edaran tersebut dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar. (mariadi/rel)
SHARE :
 
Top