LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan sosialisasi zakat produktif melalui Webinar Optimalisasi Zakat Produktif, Kamis, 22/10/2020, yang diikuti 41 peserta dari unsur amil, dosen dan mahasiswa. Webinar ini dimaksudkan untuk mempromosikan program penyaluran zakat dalam bentuk produktif yang telah dilaksanakan BMA, mendalami legitimasi syariah dan kontribusi zakat produktif dalam penyelesaian problema ekonomi. 

Webinar membahas tiga topik, yaitu Pandangan Fikih tentang Zakat Produktif oleh Dr H Armiadi Musa MA (Plt Kepala BMA), Program Zakat Produktif BMA oleh Putra Misbah SHI (Ketua Unit ZIS Produktif BMA), dan Kontribusi Zakat Produktif dalam Mengatasi Problema Ekonomi oleh Prof Dr M Shabri Abd Majid MEc (Koordinator Prodi Master Ilmu Ekonomi FEB Unsyiah.

Menurut Armiadi, zakat produktif adalah zakat yang disalurkan dan didayagunakan untuk aktivitas-aktivitas dan usaha masyarakat yang menghasilkan keuntungan atau laba,  memiliki efek jangka panjang bagi mustahik, seperti di sektor perdagangan, pertanian, peternakan, pertukangan dan sektor lainnya. 

“Dalam Al-Qur’an dan Hadis dan  pandangan ulama, kita menemukan bahwa zakat produktif tersebut dibolehkan, meskipun tidak dikatakan sangat dianjurkan untuk dipraktekkan,” katanya. 

Armiadi mengungkapkan penafsiran firman Allah surat Al-Taubah ayat 103. Lafaz tuzakkihim dalam ayat ini artinya menyucikan dan bisa pula berarti mengembangkan. Pengembangan itu bisa ditinjau dari dua aspek, yaitu pertama aspek spritual. Allah akan melipatgandakan pahala untuk orang-orang yang menunaikan zakat. Kedua, aspek ekonomis. 

“Dengan memberikan harta zakat kepada mustahik berarti juga menumbuhkan daya beli kepada barang-barang ekonomis,” urai Armiadi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. 

Dalam tinjuan ekonomi, katanya, daya beli mustahik dapat membentuk ekuilibrium (keseimbangan) baru dalam interaksi antara produsen dengan konsumen. Untuk melanggengkan ekulibrium interaksi tersebut, tentu melalui pendayagunaan zakat kepada sektor-sektor produktif. 

“Ulama berpendapat, bahwa zakat produktif disalurkan setelah kebutuhan pokok mustahik dalam bentuk konsumtif terpenuhi,” pungkasnya. 

Sementara Putra Misbah menjelaskan bentuk-bentuk program zakat produktif yang telah dilakukan BMA, yaitu gampong produktif, modal usaha bergulir, bantuan alat kerja, modal usaha muallaf dan KUBE (kelompok usaha bersama). 

Dia menjelaskan, modal usaha bergulir telah dilakukan pada 81 gampong dengan anggaran Rp 3 milar, modal usaha bergulir diterima 1.454 oleh mustahik dengan anggaran Rp 4,5 miliar, bantuan alat kerja 1.006 mustahik dengan anggaran Rp 4,9 miliar, modal usaha muallaf 404 mustahik dengan anggaran Rp 2,1 miliar. “KUBE akan dilaksanakan oleh 20 kelompok usaha dengan anggran Rp 800 juta,” jelas Putra. 

Pembicara lainnya, M Sabri Abd Majid mengawali uraiannya dengan kisah sukses filantropi pada masa kejayaan Islam dan kontribusi zakat dalam menyelesaikan masalah-masalah ekonomi umat Islam. 

“Selama ini, kontribusi zakat masih rendah dalam menyelesaikan masalah ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendapatan, padahal potensinya sangat besar,” simpulnya.      

Untuk itu, saran Shabri, amil zakat harus mengubah pola pikir dan paradigma dalam mendayagunakan zakat yang lebih efektif dan dibutuhkan program zakat yang tepat dengan berbagai model akad syariah. 

“Tentu saja kesuksesan pengelolan zakat sangat ditentukan oleh kebijakan ekonomi pemerintah,” tutup Shabri.  

Sebelumnya, BMA menyelenggarakan Webinar dengan topik Asistensi Kelembagaan Baitul Mal dengan pemateri Kepala Sekretariat BMA Rahmad Raden SSos, Kasubbag Program dan Perencanaan Sekretariat BMA Badriah Hasballah SHut dan Ibnu Mundzir (smh/rel).

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top