LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pelatihan Peradilan Adat untuk Tuha Peut Gampong yang bertempat di Aula SMK Al-Mubarkeya Gampông Kayèle, Ingin Jaya, Rabu (4/10).

Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Efendi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, dan diikuti oleh para tuha peut gampong dari enam kecamatan di Aceh Besar yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya, Montasik, Ingin Jaya, Suka Makmur, Simpang Tiga dan Darul Kamal. 

Sementara itu, Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun SH mengatakan bahwa eksistensi Peradilan Adat telah diakui oleh Konstitusi negara terutama pada pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, sehingga Peradilan Adat secara pasti dan meyakinkan dapat ditempatkan sebagai badan peradilan alternatif bagi para pencari keadilan di wilayah-wilayah masyarakat hukum adat. 

"Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Peradilan Adat Gampông dan Mukim diberi kewenangan untuk menyelesaikan 17 perkara lebih, yang melingkupi perkara perkara perdata dan perkara pidana ringan," terang Asnawi.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa berdasarkan SKB antara Pemerintahan Aceh,  Kapolda Aceh dan Ketua MAA Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2012, B/121/I/2012, tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampông dan Mukim atau nama lain di Aceh, pada butir keenam menyebutkan, Putusan Peradilan Adat Gampông dan Mukim atau nama lain di Aceh bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan lagi pada Peradilan Umum atau peradilan lainnya. 

Pelatihan Peradilan Adat diisi dengan materi-materi Peradilan Adat oleh para pemateri dari MAA Aceh Besar yaitu Tgk. Zulkifli Zakaria, Mukhtar Idris, SH SPd MPd dan Asnawi Zainun SH yang disambut antusias oleh para peserta dengan diskusi menarik dan mendalam. (sirath/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top