LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR - Mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dimana tahun 2022 seluruh Lembaga Keuangan baik Bank maupun Non Bank wajib beralih kepaďa Syariah. Sebab itu Dewan Pengawas Syariah Samsul Bahri SAg SE memberikan materi sosialisasi untuk perubahan Badan Hukum Koperasi Istiqamah Mandiri Sejahtera di SMAN 1 Peukan Bada Aceh Besar dari pola konvensional menjadi pola syariah, Sabtu (30/01)

Hadir pada kesempatan itu Kabid Koperasi, T Ikhsan Azmi, Kasie Usaha, Afrizal dan Penyuluh, Heri.

Terlihat pihak sekolah tersebut antusias mengikuti materi. Di antaranya yaitu motivasi dan paparan mengenai koperasi syariah. 

Samsul Bahri pun berharap sosialisasi semacam ini dapat digelar di semua sekolah. 

"Harapannya semoga sosialisasi itu ada di semua sekolah ya, jadi para guru ini akan semakin paham koperasi syariah itu bagaimana dan pentingnya itu seperti apa," ujar Samsul.

Menurut Samsul, dengan sosialisasi ini diharapkan guru mampu menjadi harapan perekonomian di masa mendatang melalui koperasi yang berbadan hukum syariah di Aceh. 




"Dengan koperasi ini, kita dilatih bertanggung jawab dan memiliki semangat gotong royong untuk memecahkan masalah perekonomian di skala kecil, hingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian rakyat di masa mendatang dengan skala yang lebih besar, tentunya dengan sistem Syariah" ujar Samsul dalam paparannya kepada di SMAN 1 Peukan tersebut.

Samsul pun mengapresiasi hadirnya koperasi di SMAN 1 Peukan Bada ini, hanya ia menyarankan agar koperasi tersebut dapat menjadi sebuah koperasi dengan sistem syariah.

Sebelumnya sosialisasi yg sama juga pernah dilakukan terhadap koperasi guru dan karyawan SMKN 1 Mesjid Raya, Minggu (14/01).

Reportase: Herman
Editor: Abrar
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top