LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali mempersilakan masyarakat menggelar shalat Idul Fitri di masjid ataupun meunasah. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) harus menjadi perhatian penuh, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Silakan, menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau meunasah masing-masing dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah tentu,” kata Mawardi Ali, kepada awak media, Rabu (12/5).

Disampaikan Bupati Mawardi Ali, bahwa dibenarkannya shalat Id di masjid atau meunasah sesuai dengan Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.

Dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/BS Kol Inf Abdul Razak Rangkuti SSos MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, dan Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH.

Dalam seruan tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat menyambut Idul Fitri dengan penuh semangat dan hikmat seraya memohon keridhaan Allah SWT. Begitupun, diharapkan kepada seluruh masyarakat muslim Aceh Besar khususnya untuk menjaga kesucian Hari Raya Idul Fitri. 

Perihal shalat Ied langsung ditempatkan pada poin pertama. Dimana Forkopimda  menghinbau agar setiap masyarakat muslim melakukan takbiran dan shalat Idul Fitri dilaksanan di masjid atau meunasah masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak dibenarkan pawai keliling. 

Selain itu, setiap keluarga atau orang tua melarang anaknya membakar lilin, kembang api, mercon dan sejenisnya. “Kepada setiap pemilik toko, kedai, kios, penyedia barang tersebut pihak yang berwenang akan menyita dan pemiliknya akan diberi sanksi,” ujarnya.

Forkopimda meminta kepada masyarakat dapat menjaga protokol kesehatan Covid-19. dengan menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker serta menghindari keramaian ditempat imum, daerah wisata serta tidak berpergian keluar rumah.

Dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar juga melarang atau membatasi kegiatan sosial masyarakat yang sifatnya terjadi pengumpulan banyak orang pada saat dan pasca Idul Fitri 1442 H ini.

Lebih lanjut, Ia meminta agar segala sesuatu untuk pelaksanaan salat Ied harus disiapkan secara matang. Selain penyediaan tempat wudhu dan tempat cuci tangan, juga ada petugas yang memeriksa suhu tubuh jamaah yang hadir. 

"Setelah shalat Ied, kami juga mengimbau untuk tidak menggelar halalbihalal yang mengundang kerumunan. JIka pun digelar, cukup keluarga inti. Pemkab Aceh Besar sendiri tidak menggelar open house untuk Lebaran tahun ini," pungkas Ir H Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.(mariadi/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top