LAMURIONLINE.COM | ACEH - Qanun-qanun yang berhubungan dengan Syariat Islam haruslah disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga masyakat menjadi faham dan mengerti dengan isi dan kandungan dari qanun-qanun tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi multi tafsir dan saling menyalahkan di dalam masyarkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah,S.Ag saat membuka acara sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Regulasi Qanun-Qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 202 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kec. Meuraxa, Banda Aceh. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam tersebut berlangsung mulai 19 - 21 Oktober 2021.

Adapun qanun-qanun yang disosialisasikan diantaranya Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif pribadi kami atas nama anggota DPRA. Dan ini perlu kita laksanakan karena di DPRA tidak ada dana khusus untuk sosialiasi qanun-qanun yang telah disahkan,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Politisi PKS itu menjelaskan di daerah lainnya seperti Sumatera Utara pemerintah setempat menyediakan dana khusus untuk sosialiasi yang di sebut Sosialisasi Perda (Sosper). Dimana setiap anggota legislatif dapat melakukan sosialisasi untuk Perda-Perda di daerahnya mencapai 12 kali dalam setahun.

Sedangkan di Provinsi Aceh dana sosialisasi untuk qanun yang telah disahkan tidak tersedia yang ada hanya dana untuk pembahasan qanun. Padahal qanun-qanun tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas termasuk para stakeholder lainnya.

“Oleh karena itu kami berinisiatif supaya qanun-qanun yang menjadi regulasi penting bagi kita terhadap keistimewaan dan kekhususan di Aceh maka perlu dilakukan sosialisasi yang tepat. Walaupun tidak kepada semua masyarakat, tetapi diwakili oleh dinas terkait dan para dai daiyah dari berbagai ormas. Karena persoalannya adalah bukan hanya pada pembuatan qanun saja tetapi ada juga tantangan di kemudian hari,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Anggota DPRA Dapil Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang ini menambahkan qanun-qanun yang berhubungan dengan Syariat Islam tersebut haruslah didukung oleh masyarakat Aceh sendiri agar penerapannya dapat maksimal. Jangan belum sama sekali dijalankan sudah ada yang ingin di revisi. 

“Contohnya Qanun Lembaga Keuangan Syariat yang sedang heboh-hebotnya saat ini. Masyarakat dan seluruh elemen yang ada haruslah saling membantu agar qanun tersebut bisa berjalan maksimal. Seharusnya kita sebagai umat muslim haruslah bahu-membahu agar prinsip-prinsip Islam bisa berjalan baik di Bumi Aceh ini. Begitu juga dengan beberapa qanun syariat lainnya. Semakin baik penerapan syariat Islam di Aceh tentunya juga akan semakin baik kehidupan toleransi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Tgk Irawan Abdullah.

Ketua panitia pelaksana, Nur Pramayudi mengatakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Qanun-Qanun Syariat Islam tersebut diikuti oleh 240 peserta yang dibagi dalam tiga angkatan. Angkatan pertama berlangsung pada tanggal 6-8 Oktober 2021, angkatan kedua 12-14 Oktober 2021 dan angkatan ketiga 19-21 Oktober 2021

“Para pesertanya merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh. Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk penguatan pemahaman qanun-qanun Syariat Islam. dan diharapkan para peserta dapat mensosialisasikan lagi qanun-qanun tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya,” tutup Nur Pramayudi. (murdani/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top