lamurionline.com -- Aceh Besar : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan PPK Jalan Tol,  Kamis (10/2/2022) melakukan kegiatan verifikasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol untuk di lakukan proses tukar menukar (ruislag) di kawasan Mukim Siem Kecamatan Darussalam.

Terdapat 8 persil tanah wakaf yang masuk area jalan tol di Darussalam, 5 persil telah mendapatkan ruislag tanah pengganti pada tahun 2021. Sedangkan hari ini di lakukan verifikasi dan peninjauan ke 3 lokasi tanah wakaf, 2 persil milik Gampong Krueng Kalee dan 1 persil milik Masjid Baitul Ahad Mukim Siem.



Menurut Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH selaku penanggung jawab dan H Khalid Wardana SAg MSi  selaku ketua tim menjelaskan bahwa setelah tim melakukan verifikasi ke lokasi tanah wakaf dan tanah pengganti berdasarkan harga tanah yang telah di tetapkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) dengan melibatkan nazir wakaf dan perangkat gampong, selanjutnya tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf Kemenag Aceh Besar meneruskan berkas usulan kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk di verifikasi dan di keluarkan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf.

Adapun tim yang terlibat dalam proses tukar menukar tanah wakaf selain unsur Kemenag, juga hadir Drs Salahuddin MPd (BWI), Tgk Muhammad Faisal MAg (MPU), Alyadi SPi MM (Kadis Pertanahan), Tgk Muhammad Nizar SFil (KUA Darussalam) dan unsur nazhir.




Dengan tuntasnya verifikasi di Kecamatan Darussalam, tinggal 2 kecamatan di Aceh Besar yang belum tuntas ruislag tanah wakaf area jalan tol, yaitu Baitussalam (2 lokasi) dan Kuta Baro (4 lokasi).

Dalam tahun 2022 ini Kankemenag Aceh Besar bekerja sama dengan Baitul Mal dan BPN kembali melanjutkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis, untuk itu di sampaikan kepada keuchik, pimpinan dayah/pesantren dan para nazhir untuk menghubungi kantor urusan agama (KUA) di wilayah masing masing dan melengkapi persyaratan yang di perlukan, terutama akta ikrar wakaf (AIW). (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top