lamurionline.com -- Kota Jantho: Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali menghadiri Rapat Paripurna Ke- 7 Masa Persidangan Ke- III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Selasa (28/6/2022).

Hadir dalam kesempatan ini wakil ketua DPRK yang membuka sidang, dan perwakilan dari Polres Aceh Besar, Kajati Aceh Besar, dan Kodim 0101 BA dan Para Kepala OPD.

Bupati Aceh Besar menjelaskan dalam penyusunan APBK Aceh Besar tahun berikutnya agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional dapat diterima dan nilai anggaran belanja yang sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Penyusunan APBK harus rasional agar tidak meninggalkan hutang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan aset daerah juga harus tetap sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kita berharap supaya dana APBK Aceh Besar dapat di gunakan tepat sasaran dan sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Bupati Aceh Besar. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top