lamurionline.com -- Banda Aceh- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sofayana, M.Si mengajak para remaja yang sudah berumur 17 tahun untuk dapat memanfaatkan waktu libur sekolahnya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Untuk para remaja yag berumur 17 tahun agar dapat memanfaatkan waktu libur sekolah untuk melakukan perekaman KTP ke Disdukcapil atau ke Mall Pelayana Publik Pasar Aceh,” kata Emila, pada Selasa (27/12/2022) di Kantornya.
Kata Emila, KTP merupakan dokumen penting terutama untuk pengurusan dokumen yang lain seperti SIM, Pasport, BPJS, dan keperluan lainnya. Ia menerangkan bagi remaja yang mau mengurus KTP harus sudah berumur 17 tahun atau berumur 16 tahun saat merekam namun KTP akan diberikan pada umur 17 tahun dan syarat lainnya mebawa Kartu Keluarga (KK).
“Syaratnya itu sangat mudah yaitu sudah berumur 17 tahun dan mebawa KK. Untuk info lebih lanjut tentang pelayanan perekaman KTP bisa menghubungi ke nomor 0895338331411,” terang Emila.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment