Oleh: Syahrati, S.HI., M.Si 

Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Bireuen

Ibadah haji merupakan impian dan harapan setiap muslim di seluruh penjuru dunia. Keinginan memenuhi panggilan-Nya ke tanah suci sudah begitu mengakar pada masyarakat, tanpa dibatasi oleh status dan kelas sosial. Agar dapat melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi jamaah haji Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, yang salah satunya adalah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening BPKH sebesar Rp25 juta. 

Apa BPKH 

Animo besar menunaikan haji dan umrah di Indonesia  disambut baik oleh pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag). Hasilnya tentu sangat positif sebab, penyelenggaraan ibadah haji mendapat subsidi biaya, jaminan, perlindungan, serta peningkatan layanan dari tahun ke tahun. Sampai akhirnya dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Perpres Nomor 110/2017. Artinya, Kemenag sejak 2018 tidak lagi menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam tata kelola dana haji.

BPKH  adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH. BPKH dituntut bisa menjaga dana haji para jamaah haji tunggu yang mengantri, sekaligus mengembangkan nilai manfaatnya, sehingga berkontribusi terhadap kemaslahatan umat. 

BPKH bertujuan menjalankan dua tugas sekaligus. Pertama, menjaga dana haji yang menyentuh angka Rp166,01 triliun. Angka sebesar itu teramatlah sayang jika dibiarkan begitu saja, maka muncullah tugas kedua, yakni mengembangkan nilai manfaat dari jumlah tersebut. Karenanya, sesuai PP Nomor 5/2018 dan Peraturan BPKH Nomorc 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka BPKH diberi ruang cukup luas untuk menginvestasikan dana haji. 

Dana haji dikelola diberbagai sektor untuk bisa mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil yang maksimal dan diharapkan mendapat revenue return yang baik. Dari total Rp 166,01 triliun dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH, sebanyak 68 persen dikelola dalam bentuk investasi di surat berharga serta investasi langsung. Sementara sebesar 31 persen dalam bentuk penetapan di 30 bank syariah di Indonesia. 

Manfaat Dana Haji

Menurut data yang dilansir bpkh.go.id, nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun.  Dari hasil investasi tersebut diberikan kepada seluruh jemaah haji untuk menambah kekurangan BPIH  yang dibebankan kepada seluruh jemaah haji. Pada tahun 2019, biaya riil haji perjamaah dari Indonesia adalah sebesar Rp70 juta, namun jamaah haji hanya membayar sebesar Rp35,24 juta atau lebih kurang 51% dari total biaya riil. 

Lalu, bagaimana 49% sisanya? Disinilah peran BPKH memastikan biaya haji lebih terjangkau, dengan subsidi yang didapatkan dari imbal hasil investasi. Karena itu, investasi merupakan salah satu ikhtiar BPKH dalam mengelola dana jamaah haji, sehingga biaya tidak langsung ibadah haji (indirect cost) bisa disubsidi, sedangkan jamaah hanya wajib menyetor biaya langsung (direct cost) saja.

Biaya riil haji perjamaah tahun 2022, adalah 97,79 juta. Nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah mencapai 59% yaitu sebesar 57,91 juta. Sementara jamaah hanya membayar BPIH sebesar 39,89 juta (41%). Artinya, 59% BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat.

Sedangkan biaya haji riil tahun 2023 di Indonesia mencapai Rp98.893.909. Kenaikan biaya haji dipicu perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi dan kenaikan berbagai komponen, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, maka Kemenag proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70% ditanggung jamaah dan 30% diusulkan nilai manfaat. Artinya, masyarakat akan menanggung Rp69.193.733 juta perorang. 

Perubahan persentase subsidi dilakukan agar  nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus, karena jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jamaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan habis sebelum 2027 dan jamaah 2028 harus bayar penuh 100%. Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.\

Biaya yang hampir mencapai 100 juta tersebut nantinya digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi di Mekah Rp 18.768.000, akomodasi di Madinah Rp 5.601.840, dan biaya hidup Rp 4.080.000. Adapun biaya lainnya yaitu visa sebesar Rp1.224.000 dan paket layanan masyair sebesar Rp 5.540.109.\

Dengan ini dapat dipahami, bahwa pengelolaan dana haji yang aman, efesien dan prospektif akan memberi manfaat yang besar bagi calon jamaah haji untuk mendapatkan subsidi biaya ibadah haji. Tentu saja harus disertai dengan kepercayaan dan dukungan masyarakat, calon jamaah haji, serta komitmen BPKH  yang amanah dan profesional.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top