lamurionline.com -- Kota Jantho -- Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar melarang  semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan atau warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada poin empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya. 

Penegasan itu terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar tertanggal 6 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H. Seruan bersama itu untuk mengantisipasi terjadinya perayaan  Valentine Day,  yang melanggar syariat Islam. Seruan larangan itu sudah dilakukan tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam.

Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023, namun budaya ini bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh  dan Qanun Aceh Nomor  11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada media mengakui tentang larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu. Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.

Dalam kaitan pengawasan itu, Iswanto menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar meningkatkan patroli, dengan membagi beberapa grup sasaran wilayah yang telah ditentukan. “Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” tegas Iswanto.  

Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik hotel/restoran/cafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

4. Kami memohon kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri, Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, serta Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top