lamurionline.com -- Kota Jantho -- Dalam beberapa hari ini masyarakat Aceh di hebohkan dengan pemberitaan media online lokal dan nasional yang mengangkat judul 54 ABG Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Berita ini menjadi bahan perbincangan warga dan menimbulkan persepsi negatif. 

Padahal Kabupaten Aceh Besar di kenal sebagai daerah yang religius dan masyarakatnya memegang teguh pada norma dan adat istiadat, begitu juga dukungan dari pemerintah daerah untuk penegakan syariat Islam berjalan maksimal.

Menyikapi berita tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho Senin (13/2).

Rakor yang di pimpin asisten 1 Pemkab Aceh Besar Farhan AP di ikuti Ketua MPU Tgk H Nasruddin, ketua TP PKK Cut Rezky Handayani SIP MM, Kakankemenag Aceh Besar yang di wakili Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, dan OPD terkait.

Dalam rakor terungkap bahwa  pemberitaan berbagai media bahwa "54 Anak di Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan" adalah hoaks alias informasi yang tidak benar. Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggung jawabkan. Anehnya banyak media nasional dan lokal asal copy paste berita tanpa konfirmasi kepada instansi terkait.

Menurut Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar Fadlia yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah. 

Data di Mahkamah Syar'iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang di tolak karena tidak memenuhi syarat. Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus di sebabkan hamil di luar nikah, jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan, ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya H Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang. 

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar'iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Urgensi dispensasi nikah adalah untuk di akuinya status perkawinan bagi pihak laki laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

Selama ini Kementerian Agama melalui KUA/penghulu dan penyuluh agama menggelar bimbingan perkawinan pra nikah untuk calon pengantin dan bimbingan pra nikah untuk remaja. Kegiatan ini di harapkan dapat memberikan  edukasi kepada remaja sebelum melangkah ke jenjang pernikahan sesuai dengan tuntunan agama dan regulasi yang berlaku.

Pimpinan OPD yang turut hadir pada acara rakor  menyampaikan harapan agar media dapat menyampaikan informasi yang valid, berimbang dan penuh edukasi yaitu Kadis Syariat Islam Rusydi SSos MSi, Kadis Pendidikan Dayah Adi Darma MPd, Kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Drs Fadhlan, sekretaris Disdik Fakhrurrazi SE, sekretaris Dinsos Aulia Rahman dan Kabag Kesra Zaini SH.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top