Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali

lamurionline.com -- Kota Jantho – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali secara terbuka mendukung dan mengapresiasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar yang telah mengeluarkan seruan melarang keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang.

Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya. “Kita berharap agar seruan serupa juga dikeluarkan oleh Forkopimda lain di Aceh,” kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, Senin (13/02/2023) pagi.

Pernyataan itu diungkapkan Lem Faisal, ketika dimintainya tanggapaanya atas seruan Forkopimda Aceh Besar, terkait larangan keras merayakan valentine day. Menurut Ketua MPU Aceh itu, valentine day bukanlah syiar dan bukan ibadah. Namun hanya kegiatan yang jauh dari koridor imani umat Islam. Secara tegas, Lem Faisal mengatakan jika kegiatan di maksud, haram hukumnya. 

“Tak ada manfaat sedikitpun kegiatan itu, karena jelas jelas di luar kebiasaan umat islam sekaligus dilarang dalam agama. Dalam konteks keislaman, berkasih sayang adalah dengan landasan ridha Allah, dan sifatnya general dalam koridor keimanan, bukan dengan landasan nafsu atau syahwat,” tandas Lem Faisal.

Atas dasar itulah, Ketua MPU Aceh mengajak semua elemen di Aceh untuk tidak latah ikut ikutan merayakan valntine day yang memang dilarang oleh agama Islam. Terkait hal itu, Lem Faisal berharap jajaran Forkopimda di Aceh mengeluarkan Seruan Bersama, agar masyarakat makin sadar jika kegiatan valentine day itu hanya perbuatan sia sia yang dilarang Islam.



Seperti diberitakan sebelumnya, Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan Seruan Bersama tentang larangan keras merayakan valentine day bagi seluruh masyarakat Aceh Besar dan juga warga yang berpergian ke Aceh Besar untuk merayakan hal serupa. Seruan yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar itu tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H. Seruan larangan itu juga sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam.

Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023. Namun budaya ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah ,ibadah dan syariat Islam.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara khusus juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensivkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada awak media mengakui jika larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top