lamurionline.com -- Lhoksukon - Kajian Millenial Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Aceh Utara kembali digelar, rutinitas kajian bulanan ini berlangsung di Kafe Geureudong Kupi Simpang Rangkaya, Tanah Luas, Aceh Utara. Kajian yang digandrungi kaum muda ini  mengangkat tema tentang "Polarisasi Politik dan Hukum Money Politic".

Perlu untuk dipahami polarisasi politik adalah pembagian masyarakat dalam pandangan dan dukungan politik mereka. Hal ini mengakibatkan masyarakat terpecah menjadi dua kubu yang berseberangan dalam pandangan dan kebijakan politik. Polarisasi politik bisa terjadi di berbagai negara, termasuk di dalam sistem politik Indonesia.

Polarisasi politik terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan keyakinan terhadap isu-isu politik tertentu. Hal ini memunculkan perpecahan masyarakat menjadi kelompok yang mendukung pandangan politik yang sama dan menolak pandangan politik dari kelompok yang berbeda. 

Sementara itu, money politic atau politik uang bermakna adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi baik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. 

Politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau partai.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (11/09/2023), Rais 'Am Pengurus Cabang RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri, S.Ag, mengatakan bahwa kajian bulan ini diisi oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh. Namun karena Abu Faisal Ali berhalangan materi disampaikan oleh Drs. Abi Asnawi mewakili utusan MPU Aceh. 

"In Sya Allah, Kajian Milenial bulan ini kita laksanakan pada Minggu malam Tanggal 10 September 2023 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Tanah Luas yang diisi oleh Abi Asnawi mewakili Ketua MPU Aceh dan sejumlah narasumber lainnya" kata Tgk. Hafiz. 

Narasumber lainnya yang dimaksud, diantaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen, Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi, SE., MSM. 

Dosen Ma'had Aly Babussalam Al Hanafiah Matangkuli itu melanjutkan, bahwa kajian kali ini bekerjasama dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M. Ali Kuba dikabarkan juga dihadiri oleh para tamu spesial diantaranya, Pj. Bupati Aceh Utara, Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya. 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kajian Tgk. Murhaban, SH mengatakan judul yang di usung terkait money politic itu, dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negativ dalam berdemokrasi. Dan masyarakat harus mengetahui dan mengerti. 

"Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik," ujar Tgk. Murhaban yang baru saja mendapatkan anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 di tingkat Nasional. 

Pria yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Ketua MPC Pemuda Pancasila M. Ali Kuba mengapresiasi RTA Aceh Utara yang dapat memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negativ terhadap kehidupan demokrasi, juga perspektif dalam pandangan hukum Islam, melalui kajian yang dilaksanakan di kafe yang digandrungi oleh para pemuda. 

"Mari kita simak dengan baik bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh," tuturnya. 

Setelah selesainya kajian milenial intelektual tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum money politic atau politik uang adalah risywah/sogok. Sebab, ada upaya untuk mempengaruhi pilihan seseorang. Risywah dilarang (haram) karena mencederai nilai luhur agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dari Tsauban ia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya. Yaitu, orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad).

Kepada pelaku risywah, Rasulullah bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad). 

Sebagai penutup, politik uang adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Sogok melanggar etika agama dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus sadar dan bisa menahan untuk tidak melakukan politik uang. Karena disamping melanggar norma agama, juga akan menodai citra demokrasi.

Praktik atau perbuatan money politic menurut hukum undang-undang, dapat di ketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 515  dijelaskan ”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

(Laporan Berita :  Hamdani Mulya)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top