*Kegiatan Sosialisasi PTSL Diharapkan Jadi Langkah Awal Menyelamatkan Tanah Wakaf


lamurionline.com -- Banda Aceh- Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula UDKP Kecamatan Simpang Tiga pada Selasa (23/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh keuchik, sekretaris gampong, dan imum mukim, serta melibatkan tim penyuluhan dari Kantor BPN, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Kementerian Agama.

Program PTSL, yang merupakan proses pendaftaran tanah dengan basis partisipasi masyarakat, mencakup semua obyek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau gampong. Salah satu aspek penting dari program ini adalah pendataan tanah wakaf, yang diharapkan dapat melindungi aset wakaf dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan harta agama.

H. Saifuddin SE, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, melalui Kasubbag Tata Usaha H. Khalid Wardana SAg MSi, dalam forum sosialisasi, mengajak para keuchik, aparatur gampong, dan nazhir wakaf untuk memanfaatkan program PTSL secara maksimal. Tujuannya adalah untuk mendaftarkan tanah wakaf sehingga setiap obyek tanah wakaf dapat memiliki sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan legalitas hukum dan status tanah wakaf dapat terjaga, mencegah terjadinya sengketa, dan mencegah penyalahgunaan.

Kementerian Agama memberikan himbauan kepada keuchik dan nazhir wakaf untuk secara proaktif mengurus administrasi tanah wakaf. Langkah ini termasuk pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA dan melengkapi dokumen untuk meningkatkan status menjadi sertifikat tanah wakaf.

Hingga saat ini, kepedulian masyarakat dan aparatur gampong terhadap tanah wakaf masih kurang. Meskipun hampir setiap gampong di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf, pendataan dan perlindungan terhadap obyek tanah wakaf belum dilakukan secara menyeluruh. Hal ini membuat aset tanah wakaf rawan terjadi sengketa dan diambil alih oleh ahli waris, menimbulkan berbagai kasus yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

H. Khalid Wardana, mantan Keuchik Tumbo Baro, berbagi pengalaman sukses dalam menuntaskan administrasi tanah wakaf selama memimpin gampong selama 6 tahun. Selain membawa gampong menjadi juara 1 tingkat Provinsi Aceh, ia berhasil menyelesaikan semua administrasi tanah wakaf sehingga setiap obyek tanah wakaf memiliki sertifikat. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan amanah yang diberikan oleh masyarakat untuk menjaga dan menyelamatkan harta agama.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para keuchik dan nazhir wakaf dapat bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan program PTSL untuk keberlanjutan dan perlindungan aset wakaf di Aceh Besar.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top