Oleh: Syahrati, S. HI., M. Si

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bireuen

Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi juga merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat esensial yang efektif untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi diantaranya hepatitis B, poliomyelitis, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia, serta meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe B (HiB), serta campak.

Program imunisasi di Indonesia yang terorganisasi sudah ada sejak 1956. Pada tahun 1974 dinyatakan bebas dari penyakit cacar (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015). Upaya vaksinasi ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, vaksinasi campak pada tahun 1963, BCG untuk penyakit TBC di tahun 1973, vaksinasi tetanus toksoid tahun 1974 dan imunisasi difteri, pertusis, tetanus (DPT) tahun 1976, dan vaksinasi polio yang dimulai tahun 1981. Upaya vaksinasi ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, vaksinasi campak pada tahun 1963, BCG untuk penyakit TBC di tahun 1973, vaksinasi tetanus toksoid tahun 1974 dan imunisasi difteri, pertusis, tetanus (DPT) tahun 1976, dan vaksinasi polio yang dimulai tahun 1981.

Cakupan imunisasi terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga setiap tahun minimal 3 juta anak dapat terhindar dari kematian dan sekitar 750.000 anak terhindar dari kecacatan. Keberhasilan pemerintah dalam mecapai UCI secara nasional dapat dicapai pada tahun 1990 dengan cakupan imunisasi mencapai 90%.

Pada tahun 1991 dirilis kembali vaksinasi untuk polio, kemudian vaksinasi Hepatitis B tahun 1997, hingga kampanye pencegahan kanker serviks untuk anak perempuan, dan vaksin HPV pada tahun 2016. Setahun setelahnya, pemerintah juga mengedarkan vaksin Rubella dan Haemophilus Influenza tipe B (HIV). 

Mengapa Harus Imunisasi

Imunisasi merupakan cara terbaik untuk membuat tubuh kebal sekaligus mencegah penularan penyakit tertentu. Imunisasi menjadi salah satu investasi kesehatan yang paling cost effective untuk mencegah seseorang terkena penyakit menular dengan diberikan secara rutin kepada masyarakat sejak bayi.

Sejarah telah mencatat besarnya peranan dan pengaruh imunisasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan, bahkan kematian akibat penyakit seperti cacar, polio, tuberkulosis, hepatitis b yang dapat berakibat pada kanker hati, difteri, campak, rubella, serta sindrom kecacatan bawaan akibat rubella (congenital rubella syndrome/CRS), tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, dan berbagai penyakit lainnya. 

Selain bertujuan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh anak terhadap penyakit tertentu, imunisasi juga bermanfaat untuk masyarakat umum. Ketika anak-anak mendapatkan imunisasi, maka tubuhnya terlindungi sekaligus melindungi kesehatan masyarakat umum secara keseluruhan, sebab, jika dalam satu komunitas cukup banyak orang yang kebal terhadap infeksi, maka penyakit tersebut akan semakin sulit menyebar dan menular ke orang lain yang belum diimunisasi. 

Kondisi tersebut dikenal dengan herd immunity atau kekebalan komunitas. Jadi, secara tidak langsung, anak-anak yang mendapatkan imunisasi telah berkontribusi bagi masyarakat sekitarnya dalam hal kesehatan.

Ikhtiar dengan Imunisasi

Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28, bahwa setiap warga negara berhak hidup di lingkungan yang baik, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan setelah sakit. Imunisasi untuk bayi dan balita merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. (Permenkes RI, 2017).

Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, dalam ketentuan hukumnya bahwa  imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Selanjutnya dijelaskan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Peggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. 

Lebih lanjut dijelaskan dalam fatwa tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan, kecuali digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib, tetapi  imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Upaya pemerintah melalui imunisasi tidak berjalan secara mulus dan lancer. Ada dua fakta terkait dengan pelaksanaan imunisasi di masyarakat; pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyakit, dan belakangan ada justifikasi keagamaan dalam penolakan imunisasi. Kedua, kurangnya informasi yang memadai tentang vaksin yang halal dan memenuhi standar keagamaan.

Baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi tidak ada yang spesifik menyebutkan perintah vaksinasi, namun tidak adanya dalil qauliyah bukan berarti vaksinasi bertentangan kaidah-kaidah hukum Islam. Vaksinasi termasuk ranah kauniyah, ranah ilmu pengetahuan modern yang diperoleh berdasarkan pencarian oleh manusia berdasarkan penelitian yang tekun dan seksama oleh pakar yang kompeten pada bidangnya.

Dalam kaitan ini, Islam mengutamakan aspek pencegahan dalam berbagai bidang kehidupan. Panduan terhadap pencegahan penyakit sebagaimana pesan Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas ra, “Ightanim khamsan qabla khams” (Manfaatkanlah oleh kalian lima perkara sebelum datangnya lima perkara yang lainnya), dan di antara yang lima perkara  itu adalah: “Sihhataka qabla saqamika ” Masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu.

Kemudian terdapat hadis, “Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqas, HR. Al-Bukhari). 

Jadi pencegahan secara dini terhadap terjangkitnya suatu penyakit adalah cermin perintah Allah Swt agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah dan secara normatif dibenarkan dalam Islam. Imunisasi, sebagai salah satu tindakan medis, terbukti bermanfaat untuk mencegah wabah penyakit dan kecacatan. 

Tindakan imunisasi, sebenarnya akan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muslim. Tindakan anti imunisasi akan menimbulkan resiko besar bagi kualitas kesehatan generasi muslim dan bangsa Indonesia. Karena itu, imunisasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam mencegah penyakit, perlu terus diprogramkan dan digalakkan di tengah-tengah masyarakat, sebagai bagian dari mewujudkan keunggulan SDM umat dan bangsa di masa akan datang.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top