LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, M.Kom, menegaskan komitmen lembaganya memperkuat peran Baitul Mal dalam mengelola aset wakaf secara produktif.
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh , Kamis (14/8/2025)
Yahdi menyebut, Baitul Mal merupakan mitra kerja strategis Komisi VII DPR Aceh dan saat ini pihaknya sedang merevisi Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola wakaf, baik dari sisi regulasi maupun pemanfaatannya.
Menurutnya, Aceh memiliki aset wakaf yang sangat besar, mencapai puluhan ribu bidang tanah. Selama ini, sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk pendidikan, kegiatan keagamaan, dan perkuburan.
“Manfaat ekonominya masih lemah, padahal kalau dikelola dengan baik, aset wakaf bisa menjadi sumber penguatan SDM dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ada perubahan positif dalam pengelolaan tanah wakaf yang mulai diarahkan pada sektor-sektor yang lebih produktif secara ekonomi, namun optimalisasi ini perlu payung hukum dan dukungan kebijakan yang lebih kuat.
Yahdi Hasan menegaskan, masukan-masukan dalam FGD sejalan dengan upaya DPR Aceh memperjuangkan kekhususan Aceh dalam revisi UU Wakaf di tingkat nasional.
“Kami mendorong agar Aceh mendapatkan dana keistimewaan, bukan hanya dana kekhususan, demi memperkuat pengelolaan aset wakaf dan pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai syariat,” tandasnya.
FGD tersebut menghadirkan Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar yang memaparkan sejumlah usulan revisi UU Wakaf untuk mengakomodasi kekhususan Aceh. Salah satunya penegasan dalam UU bahwa pengaturan wakaf di Aceh dilakukan melalui Qanun Aceh sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006, serta penetapan kedudukan dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Aceh dilaksanakan oleh Baitul Mal.
Al Yasa’ mengusulkan perubahan pada definisi dan bentuk nazhir, yakni mengganti istilah nazhir perseorangan menjadi Badan Wakaf atau Badan Hukum Wakaf, agar selaras dengan konsep fiqih.
Selain itu, ia menyoroti perlunya memperluas wilayah kerja nazhir dan menambah tugas-tugasnya, termasuk penyaluran manfaat wakaf kepada penerima (mauquf ‘alaih), perencanaan, serta pelaporan yang lebih transparan.
Dalam pengelolaan wakaf, ia juga membuka peluang pemanfaatan benda bergerak seperti saham, hak kekayaan intelektual, bahkan perusahaan, sebagai objek wakaf.
“Di Aceh bisa dirancang pembentukan bank wakaf sebagai lembaga pengelola dana wakaf yang bersifat produktif,” paparnya.
Forum FGD juga menawarkan usulan penting, yakni perlunya sensus tanah wakaf seluruh Aceh. Langkah ini diyakini menjadi fondasi data yang akurat untuk perencanaan, perlindungan, dan optimalisasi pengelolaan wakaf ke depan. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment