LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
- Wanita Syarikat Islam (WSI) Aceh melaksanakan Workshop Literasi Zakat di Aula PLHUT Kemenag Kota Banda Aceh, Selasa, (25/11/2025). Kegiatan ini difasilitasi dana oleh Baitul Mal Aceh dan diikuti 52 orang peserta dari berbagai UMKM di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.  

Ketua WSI Aceh Dr Chairan M Nur Naim MAg menyampaikan apresiasi atas kehadiran UMKM sebagai langkah nyata masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar berkontribusi dalam pengembangan UMKM yang mandiri dan berdampak pada perekonomian masyarakat. 

Ketua panitia Prof Dr Salami Mahmud menambahkan, UMKM merupakan pilar penting perekonomian masyarakat yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan ekonomi. 

Kegiatan workshop ini mengundang dua narasumber, Prof Dr Armiadi Musa MA, yang membahas materi berkaitan dengan zakat dan Khairul Fajri Yahya menyajikan materi di bidang entrepreneurship (kewirausahaan). Workshop dipandu oleh moderartor Dr. Yuni Roslaili, MA. 

Pemateri pertama Khairul Fajri Yahya mengatakan, entrepreneurship  harus memulai dengan sesuatu yang berisiko. Mindset entrepreneurship harus berani menghadapi tantangan dan mengambil risiko, memanfaatkan dan membuat peluang, berani mengeksekusi, update ilmu, visi besar, serta konsisten pada tujuan. 

Menurut Khairul Fajri Yahya, strategi dalam membangun bisnis harus originalitas, melakukan analisis SWOT yaitu kelebihan kita apa dan yang dibutuhkan pasar apa. Berikutnya hasilkan karya yang bermanfaat, konsisten, dan jadilah seorang ahli yang ditunjukkan kepada public, serta jadilah pemenangnya.

Pemateri kedua Prof Dr Armiadi Musa MA mengemukakan, banyak nash Al-Qur’an yang menjelaskan tentang zakat yaitu surah At-Taubah ayat 103, Al-Baqarah ayat 267. “Syarat zakat yang wajib dizakati adalah milik penuh, berkembang, cukup nishab, bebas dari hutang, kepemilikan satu tahun penuh dan lebih dari kebutuhan pokok,” ungkapnya. 

Prof Armiadi menjelaskan,  zakat dibagi kepada beberapa bagian, pertama, zakat fitrah. Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim, yang ditunaikan berkenaan dengan selesainya puasa Ramadhan yang difardhukan. 

Kedua, zakat mal yaitu zakat emas, zakat perak, zakat logam mulia lainnya, zakat uang dan surat berharga lainnya, tanah yang tidak diusahakan yang dijadikan sebagai investasi. Ketiga, zakat penghasilan yaitu zakat usaha perdagangan, zakat usaha pertanian, zakat usaha perternakan, zakat usaha pertambangan, dan zakat usaha lainnya yang bernilai ekonomis dan menjadi komoditi perdagangan. 

“Keempat, zakat rikaz yaitu zakat perusahaan tambang milik warga yang mendapat keuntungan tahunan,” pungkas Prof Armiadi. (Sayed M. Husen/Murni)

SHARE :

0 facebook:

 
Top