LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR
- Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Asy-Syuhada Lampanah, Abu Sayed Muhammad Husen, menyampaikan kepada media, Selasa, (3/2/2026), bahwa masjid milik umat dan tidak semestinya dijadikan instrumen kekuasaan.

Menurutnya, sejak masa Rasulullah saw, masjid bukan sekadar bangunan tempat pelaksanaan shalat, melainkan pusat peradaban Islam yang berfungsi sebagai markas pembinaan iman, pendidikan umat, musyawarah, hingga penguatan solidaritas sosial. 

Karena itu, masjid tumbuh dari, oleh, dan untuk umat, dikelola dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif masyarakat.

“Secara prinsipil, masjid semestinya dikelola oleh masyarakat sipil, jamaah, dan tokoh-tokoh setempat yang memahami denyut kehidupan umat di sekitarnya. Pengelolaan berbasis masyarakat menjamin independensi masjid dari tarik-menarik kepentingan politik praktis,” ujar Abu Sayed.

Ia menambahkan, model pengelolaan tersebut juga menjaga marwah masjid sebagai rumah Allah yang mempersatukan, bukan memecah belah.

Abu Sayed mengakui, terdapat pengecualian masjid-masjid tertentu yang secara resmi berada di bawah pengelolaan pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Di Aceh, misalnya, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Taqwa memiliki status khusus sebagai masjid raya atau masjid agung yang menjadi representasi daerah.

“Dalam konteks tersebut, campur tangan administratif pemerintah dapat dipahami karena menyangkut anggaran daerah, perawatan aset publik, dan fungsi simbolik pemerintahan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai berbeda halnya dengan masjid-masjid gampong, mukim, atau kecamatan yang sejak awal dibangun dan dikelola oleh masyarakat.

Abu Sayed menyinggung kasus pengesahan Imam Besar melalui Surat Keputusan (SK) bupati yang terjadi di Masjid Abu Indrapuri. Menurutnya, hal tersebut patut menjadi refleksi semua pihak.

“Apakah benar masjid masyarakat harus berada di bawah legitimasi formal kepala daerah. Apakah tanpa SK bupati, seorang imam tidak sah memimpin jamaah?,” ujarnya mempertanyakan.

Ia menambahkan, dalam tradisi Islam dan kearifan lokal Aceh, imam lahir dari kepercayaan umat. Imam dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan, akhlak, dan keteladanan. Bukan karena legitimasi politik.

“Pengesahan oleh pemerintah terhadap imam masjid masyarakat berpotensi menggeser otoritas keagamaan dari umat kepada struktur kekuasaan. Masjid bukan dinas pemerintahan, bukan unit birokrasi. Ia institusi umat,” tegasnya.

Abu Sayed menekankan, mengembalikan masjid kepada mekanisme kearifan dan kedaulatan masyarakat berarti menguatkan kembali fungsi musyawarah. Jamaah, tokoh agama, dan perangkat gampong dapat bermufakat menentukan siapa yang layak menjadi imam, khatib, maupun pengurus.

Menurutnya, pemerintah tetap memiliki peran penting, namun sebatas sebagai fasilitator, seperti membantu pembangunan fisik, mendukung program pembinaan, dan menjaga kondusivitas. “Bukan menjadi penentu struktur kepemimpinan imam masjid,” katanya.

Ia mengingatkan, jika semua imam masjid harus menunggu SK kepala daerah, maka secara tidak langsung masjid akan masuk ke dalam orbit politik. Padahal, masjid seharusnya menjadi ruang netral, ruang pemersatu, dan ruang penguat moral masyarakat.

Lebih lanjut, Abu Sayed menyatakan, kedaulatan masjid bagian dari kedaulatan umat. Ketika umat diberi ruang mengelola masjidnya sendiri, akan tumbuh rasa memiliki, tanggung jawab, dan kecintaan terhadap rumah ibadah tersebut.

Sebaliknya, apabila masjid terlalu jauh ditarik ke dalam sistem administratif kekuasaan, ada risiko melemahnya partisipasi masyarakat dan munculnya polarisasi di tengah jamaah.

“Sudah saatnya kita menegaskan kembali prinsip bahwa masjid milik Allah, dikelola oleh umat, untuk kemaslahatan bersama. Pemerintah tetap kita hormati perannya dalam masjid-masjid yang memang menjadi aset resmi daerah. Namun untuk masjid-masjid masyarakat, biarkan kearifan lokal dan musyawarah umat menjadi mekanisme tersendiri,” pungkasnya. (Abrar)

SHARE :

0 facebook:

 
Top