Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan


Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia bukan hanya ibadah sunnah tahunan, tetapi amalan yang mengandung nilai ketakwaan dan sosial. Bahkan, dalam banyak riwayat disebutkan, kurban menjadi salah satu sebab kemuliaan seorang hamba di hadapan Allah Swt, termasuk sebagai sarana keselamatan di hari akhir.

Ibadah kubah secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Rasulullah saw mengingatkan: “Barangsiapa yang mampu tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan sekaligus kepedulian sosial umat Islam.

Dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman, (16/5/2026), Ustaz Zulfan, Fundraising ZISWAF Rumah Zakat, menegaskan, kurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah Swt. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan nilai sosial, terutama dalam mendistribusikan daging kepada masyarakat.

Meskipun orang yang berkurban tidak dilarang mengonsumsi daging kurbannya, namun prioritas tetap diberikan kepada fakir miskin dan kelompok rentan. Ini pula esensi kurban sebagai ibadah berbagi, bukan sekadar konsumsi.

Persoalan sering muncul di tengah masyarakat adalah ketimpangan dalam distribusi daging kurban. Tidak jarang ditemukan suatu gampong yang memiliki jumlah hewan kurban melimpah, bahkan mencapai puluhan ekor, namun seluruhnya hanya dibagikan kepada warga setempat. Akibatnya, sebagian masyarakat menerima daging dalam jumlah berlebih, sementara di wilayah lain masih banyak yang tidak merasakan nikmatnya daging kurban.

Kondisi seperti ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan dalam Islam dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kemubaziran. Seharusnya, kelebihan tersebut dapat didistribusikan ke daerah lain yang minim atau bahkan tidak memiliki hewan kurban sama sekali. 

Dengan demikian, nilai ukhuwah dan keadilan sosial dapat terwujud. Kurban sejatinya bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari syiar umat yang harus dirasakan manfaatnya secara luas. Terutama bagi fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang hidup dalam keterbatasan.

Dalam konteks ini, lembaga-lembaga filantropi seperti Rumah Zakat hadir menawarkan solusi. Mereka mengajak masyarakat berkolaborasi dalam pengelolaan dan pendistribusian kurban agar lebih tepat sasaran. Terlebih lagi masih banyak daerah di Aceh yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk wilayah yang terdampak bencana seperti Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.

Rumah Zakat tidak hanya mendistribusikan daging kurban dalam bentuk mentah, tetapi juga mengolahnya menjadi makanan siap saji seperti rendang. Hal ini bertujuan agar daging lebih tahan lama dan mudah didistribusikan ke daerah-daerah terpencil. Proses ini dilakukan selama hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, dengan sistem distribusi yang lebih merata.

Selain itu, penyaluran kurban juga diarahkan ke desa-desa binaan yang mayoritas penduduknya tergolong kurang mampu. Daerah-daerah terdampak bencana pun menjadi prioritas. Pendekatan ini menunjukkan, kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan sosial.

Narasumber lain, Safwan Bendadeh, dosen Hukum Ekonomi Syariah STIS NU Aceh, menyoroti fenomena mubazirnya daging kurban dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh distribusi yang tidak merata dan kurang terkoordinasi. Ia menegaskan pentingnya menyalurkan kurban melalui lembaga yang memiliki sistem distribusi yang baik dan profesional.

Lebih dari itu, kurban juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Pembelian hewan ternak dari peternak lokal memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Bahkan dalam skema tertentu, hewan kurban dibeli langsung di lokasi penyaluran, sehingga manfaat ekonominya dirasakan oleh masyarakat setempat.

Dengan kisaran harga hewan kurban yang cukup tinggi per ekor, perputaran ekonomi yang terjadi tentu sangat besar. Program ini tidak hanya menghidupkan syiar Islam, tetapi juga menggerakkan ekonomi umat.

Masjid-masjid besar di Aceh seperti Masjid Raya Baiturrahman menjadi salah satu pusat pelaksanaan kurban. Namun ke depan diharapkan pola distribusi tidak lagi terpusat, melainkan lebih terarah ke daerah-daerah yang membutuhkan. Kolaborasi antara panitia kurban dan lembaga filantropi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan distribusi yang adil dan merata.

Selain Rumah Zakat, terdapat pula lembaga lain seperti Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan BPHBI Aceh yang turut berperan dalam pengelolaan kurban secara profesional. Banyak gampong juga mulai membentuk kelompok kurban tersendiri sebagai wujud meningkatnya kesadaran beribadah di tengah masyarakat.

Dengan semakin tingginya semangat berkurban, maka perlu memastikan distribusinya berjalan secara adil, merata, dan tepat sasaran. Ini pula esensi kurban yang sesungguhnya: membahagiakan umat lapisan bawah, menguatkan solidaritas, dan menegakkan nilai keadilan sosial.

Karena itu, menjelang hari raya Idul Adha, mari kita tingkatkan semangat berkurban, tidak hanya sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan Islam, tetapi juga sebagai gerakan sosial yang membawa manfaat luas bagi umat. Dengan demikian, semoga kita semua menjadi bagian dari hamba-hamba yang bersyukur dan dicintai Allah Swt.*

SHARE :

0 facebook:

 
Top