LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kini resmi menambah program studi barunya. Hal ini ditandai dengan dibukanya Program Studi Magister Hukum dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 463/B/O/2026 tertanggal 28 April 2026.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Unmuha sebagai salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) unggulan di Provinsi Aceh, khususnya dalam pengembangan ilmu hukum yang berkualitas dan kompetitif.
Penyerahan SK Pascasarjana
Salinan SK resmi diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penyusun Borang Magister Hukum Unmuha, Dr. Meinita, S.H., M.H. Kes, kepada Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Ir. Hafnidar A. Rani, S.T., M.M. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Rektor Unmuha, Dr. Aslam Nur, M.A., beserta para wakil rektor.
Dengan hadirnya prodi baru ini, Pascasarjana Unmuha kini resmi mengelola 5 Program Studi Magister, yaitu Magister Kesehatan Masyarakat, Magister Manajemen, Magister Rekayasa Sipil, Magister Pendidikan Agama Islam, Magister Hukum (terbaru)
Prof. Hafnidar menyampaikan bahwa pengembangan ini adalah upaya institusi untuk tetap adaptif terhadap tantangan zaman. Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Fakultas Hukum Unmuha yang telah bekerja keras mempersiapkan seluruh persyaratan pembentukan prodi tersebut.
Rektor Unmuha, Dr. Aslam Nur, M.A, menegaskan Kehadiran program studi baru ini bukanlah sekadar pencapaian administratif atau penambahan daftar program semata. Lebih dari itu, ini adalah langkah besar dan strategis dalam misi kita mencetak generasi ahli hukum yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh.
"Kehadiran program studi baru ini bukanlah sekadar pencapaian administratif atau penambahan daftar program semata. Lebih dari itu, ini adalah langkah besar dan strategis dalam misi kita mencetak generasi ahli hukum yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh," katanya. (*)

0 facebook:
Post a Comment