LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR
 – Banyak aset wakaf di tingkat gampong belum memiliki administrasi dan legalitas yang kuat. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya sengketa, alih fungsi, bahkan penyalahgunaan aset umat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar saat melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom., di Gunongan Kupi, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum BWI Aceh Besar untuk mendorong dukungan legislatif dalam memperkuat penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf, terutama melalui sertifikasi tanah wakaf, pembinaan nazhir, serta penguatan tata kelola wakaf di tingkat gampong.

Ketua BWI Aceh Besar Drs. H. Salahuddin, M.Pd., mengatakan, BWI memiliki posisi strategis dalam memastikan aset wakaf dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi umat.

Ia menjelaskan, BWI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan tugas antara lain melakukan pembinaan dan manajemen nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, memberikan persetujuan terhadap perubahan peruntukan dan penukaran (ruislag) harta benda wakaf, serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam bidang perwakafan.

“BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan harta wakaf tidak hanya tercatat, tetapi juga terlindungi dan dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi umat,” ujar Salahuddin.

Di Aceh Besar, lanjutnya, BWI telah terlibat dalam proses ruislag tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol. BWI juga terus bersinergi dengan instansi terkait dalam program sertifikasi tanah wakaf dan pembinaan nazhir.

Namun, menurut Salahuddin, upaya tersebut membutuhkan dukungan yang lebih luas, termasuk dari lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

DPRK: Aset Wakaf Harus Diselamatkan

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menyambut positif langkah BWI dalam memperkuat tata kelola perwakafan. Ia menegaskan, DPRK bersama pemerintah daerah akan mendorong sinergi dalam mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program yang dijalankan BWI sangat mulia dalam menyelamatkan dan memberdayakan harta agama. Tentunya patut didukung melalui dinas dan instansi terkait,” kata Abdul Muchti.

Menurutnya, persoalan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepentingan sosial, dan potensi pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi antara BWI, pemerintah daerah, DPRK, aparatur gampong, dan para nazhir dinilai penting agar aset wakaf memiliki status hukum yang jelas sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal.

Khalid: Jangan Tunggu Wakaf Bermasalah

Wakil Ketua BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, M.Si., mengingatkan agar persoalan legalitas dan administrasi wakaf tidak baru diselesaikan ketika terjadi sengketa.

Ia mengajak seluruh pemangku kebijakan dan para nazhir mengambil pelajaran dari persoalan tanah wakaf Blang Padang yang selama ini menjadi perhatian, terutama terkait pentingnya kejelasan status dan legalitas aset wakaf.

“Masih banyak ‘tanah Blang Padang lainnya’ yang ada di gampong-gampong, bernasib serupa dan hampir tidak ada yang peduli,” ujar Khalid.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi peringatan bahwa aset wakaf membutuhkan pengelolaan serius sejak awal. Administrasi yang tidak tertib dapat membuat aset wakaf rentan terhadap berbagai persoalan di kemudian hari.

Khalid mengungkapkan, masih terdapat nazhir maupun aparatur gampong yang belum optimal mengurus administrasi perwakafan. Bahkan, ada aset wakaf yang berisiko diperjualbelikan, dialihfungsikan, atau disalahgunakan.

“Untuk itu, butuh kepedulian dan komitmen semua pihak. Wakaf jangan hanya dijaga ketika sudah bermasalah, tetapi harus diselamatkan sejak awal,” tegasnya.

Khalid, yang pernah menjadi keuchik teladan se-Aceh, mengatakan pemberdayaan wakaf juga membutuhkan keberanian untuk menjadikan aset wakaf sebagai bagian dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar aset yang tidak tersentuh.

Dalam audiensi tersebut, BWI Aceh Besar diwakili Ketua Drs. H. Salahuddin, M.Pd., Wakil Ketua H. Khalid Wardana, M.Si., Sekretaris Samsul Bahri, M.E., serta anggota divisi Tgk. H. Muhammad Nizar, M.H., dan Drs. H. Adnan.

Editor: Cek Abrar

SHARE :

0 facebook:

 
Top