Oleh: Mismaruddin Sofyan

Ketua DPW PBB Aceh

Ada undang-undang yang lahir dari rutinitas legislasi, namun ada pula undang-undang yang lahir dari perjalanan sejarah panjang: konflik, luka, perundingan, kompromi, serta harapan akan masa depan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) termasuk dalam kategori kedua. UUPA tidak tepat jika hanya dibaca sebagai kumpulan pasal yang mengatur pemerintahan Aceh. Ini  produk politik dan hukum yang lahir dari proses perdamaian. Di dalamnya terdapat jejak konflik Aceh, perundingan Helsinki, kompromi politik antara pemerintah pusat dan aspirasi Aceh, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara. 

Karena itu, membaca UUPA sesungguhnya berarti membaca sejarah Aceh pascakonflik, membaca hubungan pusat dan daerah, sekaligus membaca bagaimana sebuah kesepakatan politik diterjemahkan ke dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aceh memiliki sejarah panjang dan kompleks. Konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun meninggalkan luka sosial, politik, ekonomi, dan kemanusiaan. Tsunami 26 Desember 2004 kemudian menjadi momentum yang membuka ruang baru bagi perdamaian. 

Kurang dari setahun kemudian, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Aceh, namun perdamaian tidak cukup hanya dengan kesepakatan politik. Perdamaian membutuhkan institusi, kepastian hukum, dan mekanisme demokrasi. Perdamaian membutuhkan keberanian politik untuk menerjemahkan kesepakatan ke dalam sistem pemerintahan.

Dari Helsinki ke Meja Legislasi 

MoU Helsinki merupakan tonggak perdamaian, tetapi sebuah memorandum politik tidak otomatis menjadi tata kelola pemerintahan. Komitmen politik harus diterjemahkan menjadi norma hukum agar dapat dilaksanakan secara kelembagaan. Maka, setelah MoU Helsinki, dimulailah proses pembentukan RUU Pemerintahan Aceh. Proses tersebut bukan pekerjaan sederhana. Pemerintah dan DPR harus merumuskan berbagai persoalan yang sangat sensitif, mulai dari kewenangan Aceh, hubungan pemerintah pusat dan daerah, partai politik lokal, calon perseorangan, syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan gampong, kelembagaan adat, hingga berbagai aspek kekhususan Aceh. 

Dengan demikian, UUPA pada dasarnya merupakan hasil pencarian titik temu antara aspirasi Aceh dan kepentingan nasional. Ini kompromi politik yang kemudian diberi bentuk hukum. Di sini pula kita perlu melihat siapa saja aktor yang berada di balik proses tersebut. 

Tanggung Jawab Pemerintah 

Dalam pembentukan UUPA, Pemerintah Pusat memiliki posisi sangat menentukan. Pemerintah menghadapi dilema klasik negara kesatuan: bagaimana memberikan ruang kekhususan kepada Aceh tanpa menghilangkan prinsip dasar konstitusional NKRI. Salah satu tokoh dalam ruang tersebut adalah Muhammad Ma’ruf, yang menjabat Menteri Dalam Negeri pada periode 2004–2007. 

Posisi Menteri Dalam Negeri sangat strategis karena substansi UUPA berkaitan langsung dengan desain pemerintahan, pembagian kewenangan, dan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Konteks Aceh ketika itu tentu berbeda dengan proses legislasi biasa. Pemerintah tidak sekadar sedang merumuskan kebijakan desentralisasi. Pemerintah sedang membangun fondasi kelembagaan bagi perdamaian yang baru saja dicapai. Aceh membutuhkan pengakuan terhadap kekhususan dan kewenangan yang lebih luas. Pada saat yang sama, pemerintah pusat harus memastikan seluruh pengaturan tetap berada dalam koridor konstitusi dan keutuhan NKRI. 

Dalam situasi pascakonflik, kompromi bukan berarti menyerah. Kompromi justru merupakan mekanisme politik mempertemukan kepentingan yang sebelumnya berada dalam posisi berhadap-hadapan. Karena itu, peran pemerintah pada masa tersebut bukan hanya menyusun regulasi, tetapi menjaga agar perdamaian tidak berhenti sebagai kesepakatan politik. Perdamaian harus memperoleh bentuk kelembagaan yang dapat bekerja. 

Aceh di Jantung Parlemen 

Jika Muhammad Ma’ruf berada pada sisi eksekutif, maka Ferry Mursyidan Baldan berada di jantung proses legislatif. Pada 22 Februari 2006, Ferry terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh. Ia kemudian memimpin Pansus yang beranggotakan wakil dari berbagai fraksi di DPR. Posisi Ketua Pansus dalam konteks tersebut bukan sekadar posisi administratif. Ia merupakan posisi politik yang membutuhkan kemampuan mengelola perbedaan. Ferry memimpin proses pembahasan yang tidak hanya berlangsung di ruang rapat DPR. 

Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan DPR Aceh, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, pakar tata negara, Muhammadiyah, NU, dan berbagai elemen masyarakat. Pansus bahkan melakukan kunjungan ke Aceh untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Ini merupakan bagian penting dari sejarah UUPA yang sering terlewat. 

Ferry tidak sekadar memimpin rapat, ia juga memimpin proses deliberasi politik. Sebagai putra yang memiliki akar keluarga Aceh, Ferry memiliki kedekatan genealogis dengan Aceh, namun sebagai Ketua Pansus DPR RI tetap berada dalam mandat sebagai legislator nasional. Justru di situlah kompleksitas perannya. 

Ia harus memahami aspirasi Aceh sekaligus memastikan rumusan yang dihasilkan dapat diterima dalam sistem hukum nasional. Ferry berdiri di antara aspirasi lokal dan kepentingan nasional. Pandangan Ferry bahwa UUPA bukanlah undang-undang yang dibuat untuk memuaskan semua pihak, melainkan regulasi untuk melanggengkan perdamaian Aceh, 

Merjemahkan Politik ke dalam Konstitusi 

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc. menghadirkan dimensi lain yang tidak kalah penting: hukum, ketatanegaraan, dan institusionalisasi kebijakan negara. Hal ini penting ditegaskan karena ketika proses pembentukan UUPA berlangsung, Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Dengan posisi tersebut, Yusril bukan berada di luar proses sebagai akademisi atau pengamat. Ia berada dalam struktur pemerintahan pusat pada posisi strategis. 

Sebagai Menteri Sekretaris Negara, Yusril berada dalam lingkungan pengambilan keputusan pemerintah yang berhadapan dengan berbagai persoalan strategis negara, termasuk bagaimana kebijakan politik pemerintah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan. 

Keistimewaan posisi Yusril tidak hanya terletak pada jabatan formalnya sebagai Menteri Sekretaris Negara, tetapi juga pada latar belakangnya sebagai ahli hukum tata negara. Kombinasi antara jabatan politik dan kapasitas akademik tersebut membuat perannya memiliki karakter tersendiri. Ia memahami politik dari dalam pemerintahan, tetapi pada saat yang sama memahami bahwa kekuasaan memiliki batas-batas yang ditentukan oleh hukum. 

Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya memiliki kehendak politik. Kehendak tersebut harus diterjemahkan ke dalam norma yang sah. Pertanyaan-pertanyaan mendasar muncul: bagaimana kekhususan Aceh dapat diberikan tanpa bertentangan dengan konstitusi. Bagaimana kewenangan yang lebih luas dapat dirumuskan tanpa menciptakan dualisme kekuasaan. Bagaimana aspirasi politik Aceh dapat memperoleh ruang dalam demokrasi nasional. Dan bagaimana semuanya tetap berada dalam kerangka NKRI. 

Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa UUPA bukan sekadar produk administrasi pemerintahan, tatapi merupakan bentuk constitutional engineering; proses merancang institusi dan distribusi kewenangan untuk menjawab persoalan politik dan sejarah yang spesifik. Dalam konteks itu, pengalaman dan posisi Yusril sebagai Menteri Sekretaris Negara sekaligus ahli hukum tata negara memberikan arti penting. 

Menjadi Pengawal Penyempurnaan 

Yang membuat perjalanan Prof. Yusril semakin menarik adalah keterlibatannya tidak berhenti pada periode pembentukan UUPA. Pada 2023, ia menyampaikan pandangan mengenai masih adanya kekurangan dalam UUPA dan bahwa tidak seluruh substansi MoU Helsinki tertuang secara utuh dalam undang-undang tersebut. Pandangan itu memiliki bobot tersendiri karena datang dari seseorang yang memahami hukum secara teoritis sekaligus pernah berada dalam pemerintahan ketika kerangka hukum Aceh dibangun. 

DPR RI pada Mei 2026 menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Kemudian, pada 16 Juli 2026, Yusril yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta. Pertemuan tersebut secara khusus membahas perkembangan revisi UUPA. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyatakan siap mengawal pembahasan perubahan UUPA sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah juga akan mempersiapkan proses koordinasi ketika rancangan tersebut telah disampaikan DPR kepada Presiden. UUPA adalah milik sejarah bersama. Revisi UUPA merupakan pekerjaan bersama pemerintah, DPR RI, DPRA, Pemerintah Aceh, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun, pengalaman seseorang yang pernah berada di dalam proses pembentukan sebuah undang-undang memiliki nilai historis dan intelektual yang penting. 

Prof. Yusril dapat memberikan perspektif yang berbeda: bukan hanya membaca apa yang tertulis dalam UUPA, tetapi juga memahami mengapa norma tertentu lahir dan kompromi politik apa yang berada di belakangnya. 

Karena itu, ketika membicarakan Yusril Ihza Mahendra dalam sejarah UUPA, kita tidak cukup menyebutnya sebagai mantan Menteri Sekretaris Negara atau ahli hukum tata negara. Ia perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: sebagai salah satu figur yang berada di persimpangan antara kekuasaan politik, hukum tata negara, dan proses institusionalisasi perdamaian Aceh. 

Begitu pula Muhammad Ma’ruf dan Ferry Mursyidan Baldan tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah tersebut. Muhammad Ma’ruf mewakili dimensi pemerintah yang harus mengelola kompromi politik. Ferry mewakili parlemen yang menerjemahkan aspirasi dan kesepakatan politik menjadi norma hukum. 

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

0 facebook:

 
Top