Oleh : Dr. Tgk Zulfikar, M.Ag
Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf -Muhammad Nazar 2007-2012 yang merupakan mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan aktivis SIRA. Pada saat kepemimpinan mereka waktu itu mencanangkan program JKA untuk menjamin kesehatan masyarakat Aceh yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus), Otsus sendiri merupakan dana pemberian Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh setelah masa perdamaian Aceh.Pada Tanggal 1 Juni 2010 Program JKA diluncurkan melalui untuk mengiplemtasikan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Masyarakat Aceh pada saat itu langsung merasakan manfaat dari Program JKA pada saat mereka berobat di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta, sehingga masyarakat yang dulu enggan berobat karena tak sanggup membayar biaya rumah sakit menjadi ingin berobat dan ingin sehat seperti orang-orang kaya.
Keberhasilan Program JKA
Program JKA waktu itu menjadi buah bibir seluruh masyarakat Indonesia dan ada beberapa daerah yang ingin meniru Program JKA yang ada di Provinsi Aceh untuk diterapkan oleh provinsi-provinsi yang lain, bahkan pemerintah pusat pada 1 Januari Tahun 2014 meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Pusat dan daerah. Provinsi Sumatera Utara sendiri pada Tanggal 1 Oktober Tahun 2025 menciptakan Program Berobat Gratis Probis Sumut Berkah (Program Berobat Gratis), program Pemerintah Sumut juga terinspirasi dari keberhasilan Program JKA yang sudah lama dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
Keberhasilan Program JKA di Aceh jelas terlihat dan juga telah banyak memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat Aceh yang dulu hanya berobat ke Dukun (tabib) yang ada ditempat mereka atau dengan bidan desa yang notabenenya hanya memberikan obat apa adanya saja, tetapi karena taka da solusi lain maka itu menjadi sebuah jawaban terhadap penyakit yang diderita oleh masyarakat yang tinggal dalam pelosok atau pedalaman wilayah Aceh.
Polemik Program JKA
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi bola panas yang bergulir dalam beberapa bulan ini dikalangan Pemerintah Aceh, isu JKA akan dipangkas menjadi sebuah blunder bagi kemepimpinan Muzakkir Manaf-Fadhlullah (Muallem-Dek Fadh) karena pada masa kampanye mereka selelu menjual program JKA kepada masyarakat Aceh. Bahkan jika mereka tidak menang maka program JKA akan dihapus oleh pihak Partai Aceh (PA) karena menurut politisi PA bahwa JKA lahir karena adanya Partai Aceh.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menjadi kambing hitam terhadap keberlangsungan program JKA di Aceh, dimana dalam Pergub tersebut terjadi pembatasan atau penyesuaian bagi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Polemik ini menjadi sorotan publik terhadap keseriusan Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, bahkan di parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sendiri saling lempar kesalahan antara Lagislatif dan Eksekutif terhadap polemik program JKA ini.
Pahak Legislatif ini bukan memberikan penerangan kepada masyarakat Aceh tetapi semakin memperkeruh persoalan JKA ini, sehingga rakyat dibuat pusing dengan perkataan mereka dan seolah-olah mereka tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam persoalan pembatasan JKA ini. Jika persoalan JKA ini tidak kunjung ada kejelasan tentu ini menjadi tolak ukur bagi kepercayaan masyarakat terhadap fungsi mereka selama ini dalam parlemen Legislatif, serta menjadi pertaruhan bagi nasib dan partai mereka pada pemilihan selanjutnya.
Solusi Polemik Program JKA
Terlepas dari kepentingan politik, kepentingan partai politik atau kepentingan pribadi Pemerintah Aceh yang berkuasa pada saat ini, program JKA ini harus segera dicarikan solusi terbaik bagi masyarakat Aceh, terlebih masyarakat Aceh masih dalam trauma musibah banjir yang baru saja mereka rasakan. Program JKA itu merupakan permintaan semua masyarakat Aceh yang selama ini tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Aceh.
Pihak Legislatif perlu mencarikan alterantif solusi terhadap prolem JKA ini bukan saling menyalahkan antara satu sama lain, karena program JKA merupakan hak masyarakat Aceh bukan hak kelompok tertentu. Saling menyalahkan dan melempar tanggungjawab bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang menyangkut dengan nyawa masyarakat banyak, tentu punya banyak solusi yang bisa ditempuh dan dijadikan jalan keluar dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Pemerintah Aceh perlu melibatkan tokoh-tokoh Aceh dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut dengan kehidupan masyarakat banyak, masih banyak ulama, guru besar dan cendikiawan Aceh yang perlu dilibatkan dalam berbagai persoalan yang terjadi di Aceh. Kepercayaan publik itu sangat mahal dan sangat sulit dipertahankan dalam meraih popularitas probadi dan partai politik, tentu ini menjadi sebuah panggung pertaruhan untuk keberlanjutan kekuasaan pada masa yang akan datang.
Komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dengan berbagai unsur yang ada di Provinsi Aceh menjadi harga mati yang harus dilakukan, supaya semua elemen masyarakat itu tahu dan terlibat dengan berbagai persaoalan yang terjadi di Provinsi Aceh. Aceh merupakan provinsi yang dikenal dengan Syariat Islam yang kuat, dalam Islam musyawarah merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Aceh. Semoga persoalan JKA cepat selesai dan hak kesehatan masyarakat Aceh terpenuhi semuanya jangan hanya sebagian saja, karena masyarakat itu adalah masyarakat Aceh juga dan mereka punya andil dalam memilih pemimpin Aceh.*

0 facebook:
Post a Comment