Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wakaf di Aceh, Tradisi, Inovasi dan Keberkahan
Aceh pernah berada dalam konflik berkepanjangan yang memprihatinkan. Bayangkan, sejak 1976 hingga 2005, rakyat Aceh hidup dalam suasana penuh ketakutan dan ketidakpastian. Masyarakat tidak bebas bepergian dan beraktivitas karena sewaktu-waktu dapat terjadi kontak senjata. Banyak orang hilang tanpa diketahui keberadaannya. Anak-anak menjadi yatim karena ayah mereka tidak kunjung pulang, bahkan sebagian tidak memiliki pusara untuk diziarahi. Sungguh pengalaman sejarah yang memilukan dan meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh.
Dalam situasi konflik, nyawa manusia seolah kehilangan harga. Kekerasan dan kontak senjata menimbulkan korban dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil yang tidak tahu-menahu tentang konflik. Peristiwa demi peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang panjang. Rakyat hanya bisa bertahan dan berharap suatu saat perdamaian benar-benar terwujud.
Harapan itu mulai menemukan jalan setelah bencana gempa bumi dan tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Tragedi kemanusiaan tersebut menjadi salah satu momentum yang membuka jalan bagi lahirnya perdamaian. Puncaknya, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Sejak saat itu, Aceh memasuki babak baru: dari konflik menuju perdamaian dan pembangunan.
Dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman, Sabtu, 15 Agustus 2026, pemimpin redaksi Gema Baiturrahman Juniazi Yahya menyampaikan bahwa perdamaian Aceh telah berlangsung selama 21 tahun. Tema “21 Tahun Damai Aceh, Dari Senjata ke Jalan Panjang Menuju Sejahtera” menjadi momentum untuk menelusuri perjalanan Aceh sejak berakhirnya konflik hingga hari ini.
Selama bertahun-tahun, rakyat Aceh merasakan pahitnya konflik dan kelelahan akibat ketidakamanan. Karena itu, perdamaian yang dinikmati saat ini patut disyukuri sekaligus dijadikan i'tibar. Perdamaian Aceh sangat mahal harganya sehingga harus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Namun, menjaga perdamaian bukan hanya berarti memastikan tidak ada lagi suara senjata. Perdamaian harus diisi dengan pembangunan, keadilan, pendidikan, pemerintahan yang baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan kesejahteraan menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar. Perdamaian harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal dan kawasan yang pernah mengalami konflik maupun bencana. Distribusi pembangunan dan kesempatan ekonomi harus dilakukan secara adil agar perdamaian tidak berhenti pada aspek keamanan, tetapi benar-benar menghadirkan kehidupan yang lebih baik.
Kita jangan memaknai perdamaian hanya sebagai peletakan senjata. Perdamaian juga berarti hadirnya kesejahteraan, keadilan sosial, kesempatan pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerintahan yang mampu melayani rakyat. Demikian pula, lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan syariat Islam merupakan bagian penting dari perjalanan Aceh, tetapi cita-cita yang lebih besar adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.
Banyak hal positif yang telah lahir dari perdamaian. Salah satunya adalah bersatunya kembali masyarakat Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Integrasi antara mantan kombatan GAM dan masyarakat Aceh lainnya merupakan nikmat yang patut disyukuri. Bayangkan jika konflik masih berlangsung hingga sekarang. Aceh tentu akan semakin sulit mengejar ketertinggalan dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh merupakan momentum mengenang masa lalu sekaligus menatap masa depan. Menariknya, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh tahun ini hampir bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua momentum tersebut mengingatkan kita bahwa perjalanan sejarah Aceh dan Indonesia tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, kemakmuran dan keadilan harus terus diperjuangkan. Aceh harus diarahkan menjadi daerah yang aman, maju, adil, dan sejahtera, sehingga cita-cita membangun masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dapat diwujudkan.
Pada kesempatan yang sama, narasumber kedua, Sayed Muhammad Husen, menambahkan bahwa salah satu hal penting yang harus terus diimplementasikan dalam perdamaian Aceh adalah persatuan.
Aceh harus dipandang sebagai satu kesatuan. Perbedaan pilihan politik, latar belakang, maupun pengalaman masa lalu jangan lagi menjadi sekat yang memisahkan. Setelah reintegrasi berjalan, tidak ada alasan bagi masyarakat Aceh untuk kembali terjebak dalam konflik dan permusuhan.
Reintegrasi bukanlah garis akhir, namun merupakan pintu masuk menuju tahap berikutnya, yaitu membangun Aceh secara bersama-sama.
Dari sisi regulasi, Aceh juga perlu terus memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan Aceh dan pelaksanaan otonomi perlu terus dibicarakan melalui komunikasi dan diplomasi yang konstruktif antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Pembangunan Aceh tentu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Pemerintah perlu memastikan anggaran pembangunan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Di era digital seperti sekarang, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga dapat dilakukan secara lebih efisien melalui teknologi komunikasi. Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan pertemuan tatap muka yang menghabiskan waktu dan biaya. Rapat daring dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan.
Selain itu, Aceh harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki. Peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas untuk mengurangi angka kemiskinan. Aceh memiliki kekayaan alam, sumber daya manusia, sektor pertanian, perikanan, pariwisata, serta berbagai potensi ekonomi lainnya yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Kekayaan tersebut harus dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Demikian pula dengan berbagai sumber pembiayaan pembangunan dan dana yang diberikan dalam kerangka kekhususan Aceh, semuanya harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dua puluh satu tahun perdamaian waktu yang cukup panjang untuk melakukan refleksi. Kita telah keluar dari masa konflik, tetapi perjalanan menuju kesejahteraan belum selesai. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Karena itu, generasi hari ini jangan mewariskan konflik kepada anak cucu. Yang harus diwariskan adalah perdamaian, persatuan, pendidikan, kesejahteraan, dan semangat membangun Aceh.
Semoga Aceh ke depan menjadi daerah yang semakin maju, damai, adil, dan sejahtera. Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai persoalan yang dapat memecah persatuan. Mari kita jaga bumi Serambi Mekkah dengan sepenuh jiwa.
Perdamaian Aceh adalah warisan mahal dari indatu. Menjaga dan merawatnya merupakan tanggung jawab kita bersama demi masa depan anak cucu. Aceh tetap damai, Aceh terus maju, dan Aceh harus sejahtera.*

0 facebook:
Post a Comment