LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH
- Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu tahap kedua sebesar Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima manfaat di Gedung BMA, Jeulinke, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Sebelumnya, pada tahap pertama BMA telah menyalurkan bantuan sebesar Rp24,23 miliar kepada 4.847 penerima. 

Dengan demikian, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp32,15 miliar untuk 6.431 penerima manfaat.

Bantuan tersebut bersumber dari dana infak masyarakat dan merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha, serta meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh yang diwakili oleh ketua Komisi VII H. Ilmiza Sa'aduddin Djamal, ST, Sekda Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dr. A. Murthala M.Si dan Inspektur Aceh Ir. Abdullah, ST, CfrA. 

Selain itu, juga hadir Anggota DPS Baitul Mal Aceh HA Gani Isa, perwakilan Bank Aceh, anggota Badan Baitul Mal Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Dr. Muhammad Ikhsan Ahyat, serta sejumlah awak media.

Ketua BMA Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena sedang berduka atas wafatnya ibunda Ummi Rubiah binti Teungku Arifin, Selasa (18/8/2026).

Dalam sambutannya, Anggota Badan BMA Fahmi M. Nasir menegaskan, bantuan yang diterima masyarakat merupakan amanah dana infak, sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal usaha.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan potongan, cashback, pungutan, maupun meminta sebagian dana dari penerima manfaat. Masyarakat diminta melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta bagian atau imbalan atas bantuan tersebut.

“Keberhasilan Baitul Mal Aceh bukan hanya dilihat dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut mampu mengubah kehidupan penerima manfaat,” ungkap Fahmi. 

Ia berharap penerima manfaat dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, dan secara bertahap menjadi masyarakat yang mandiri. Bahkan, penerima hendaknya suatu saat mampu menjadi pihak yang memberikan manfaat kepada masyarakat lainnya.

“Program bantuan modal usaha ini tidak berhenti pada penyaluran dana, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan, peningkatan kapasitas, penguatan manajemen usaha, serta pembukaan akses pasar agar usaha penerima manfaat dapat terus berkembang,” pungkas Fahmi. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top