LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh (MAA) menegaskan tidak boleh ada anak di Aceh yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena kemiskinan, keterpencilan, disabilitas, maupun kondisi sosial lainnya. Seluruh pemangku kepentingan hendaknya bersama-sama membuka akses pendidikan yang layak, aman, inklusif, bermutu, adil, serta merata bagi seluruh anak Aceh.
Demikian ungkap Ketua MAA Prof. Dr. Drs. H. Yusri Yusuf, M.Pd yang didampingi Kepala Sekretariat MAA, Muhammad Junaidi, SH, MH dalam salah satu amaran yang dikeluarkan dalam rangka Hari Pendidikan Daerah Aceh (Hardikda) ke 67 di Banda Aceh, 2 September 2026.
“Kami mengajak seluruh rakyat Aceh menjadikan peringatan HardikdaAceh ke-67 sebagai momentum memperbaharui tekad dalam membangun generasi Aceh yang berilmu, beriman, berakhlak mulia, beradat, cerdas, kreatif, serta bertanggung jawab,” ungkap prof Yusri.
Menurutnya, pendidikan bukan hanya proses memperoleh ilmu pengetahuan, melainkan jalan membentuk manusia yang mengenal Allah, menghormati orang tua dan guru, menjaga adat istiadat, mencintai tanah air, serta mampu membawa Aceh menuju masa depan yang bermartabat. “Semangat Hardikda Aceh lahir dari cita-cita besar masyarakat Aceh untuk menjadikan pendidikan sebagai fondasi kemajuan peradaban,” ungkapnya.
Prof Yusri menjelaskan 12 amaran yang diterbitkan MAA dan ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh antara lain, pertama, menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama. Pendidikan anak bukan hanya tugas sekolah, tetapi merupakan amanah bersama antara keluarga, masyarakat, guru, ulama, umara, lembaga adat, dan pemerintah. Setiap gampong atau nama lain hendaknya menjadi lingkungan yang mendukung tumbuhnya budaya belajar, membaca, berdiskusi, dan menuntut ilmu sepanjang hayat.
Kedua, menguatkan pendidikan akhlak dan adab. Ilmu tanpa adab akan kehilangan kemuliaannya. Oleh karena itu, orang tua dan pendidik hendaknya mendahulukan pembinaan akhlak, kejujuran, amanah, disiplin, rasa malu, sopan santun, dan saling menghormati sesuai dengan ajaran Islam serta nilai luhur adat Aceh.
Ketiga, melestarikan bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya di Aceh sebagai bahasa identitas. Bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya di Aceh sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh, merupakan salah satu warisan budaya dan identitas masyarakat Aceh.
“Keluarga hendaknya membiasakan penggunaan bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya di Aceh yang santun dalam kehidupan sehari-hari, sementara sekolah dan lembaga pendidikan didorong untuk memperkuat pembelajaran bahasa, sastra, hadih maja, hikayat, pantôn, dan khazanah budaya Aceh kepada generasi muda,” harap MAA.
Keempat, menjadikan adat sebagai sumber pendidikan karakter. Adat Aceh mengandung nilai musyawarah, gotong royong, hormat kepada yang tua, kasih sayang kepada yang muda, serta tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut hendaknya dihidupkan kembali dalam keluarga, sekolah, dayah, kampus, dan kehidupan bermasyarakat agar pendidikan Aceh tidak tercerabut dari akar budayanya.
Kelima, memuliakan ulama dan guru sebagai pewaris ilmu. Masyarakat Aceh diingatkan untuk menghormati guru, dosen, teungku, dan seluruh pendidik sebagai orang yang berjasa membimbing generasi. Sebaliknya, para pendidik hendaknya menjadi teladan dalam ilmu, akhlak, keadilan, kasih sayang, dan pengabdian kepada masyarakat.
Prof Yusri menambahkan, peringatan Hardikda Aceh bukanlah sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan saat untuk melakukan muhasabah terhadap masa depan pendidikan Aceh. Pendidikan harus menjadi jalan melahirkan masyarakat yang berilmu, berakhlak, berbudaya, berdaya saing, serta tetap teguh mempertahankan jati diri Aceh.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadikan rumah sebagai sekolah pertama, gampong sebagai lingkungan pendidikan, sekolah sebagai pusat ilmu, dayah sebagai pusat pembinaan akhlak, kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan, serta lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur budaya Aceh,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment