LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
- Pemerintah dan masyarakat terus mendorong penguatan kesadaran, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat desa (gampong). Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, diharapkan menjadi salah satu contoh dalam membangun tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar warga.

Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur, Tokoh, dan Seluruh Lapisan Masyarakat Desa Lambhuk, yang dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.30 hingga 12.00 WIB dan diikuti sekitar 55 peserta dari berbagai unsur.

Peserta terdiri atas Keuchik Gampong Lambhuk, Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh, Camat Ulee Kareng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Kabag Hukum Setdako Banda Aceh, Bhabinkamtibmas Lambhuk, KUA Ulee Kareng, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Di balik kegiatan tersebut tak terlepas dari peran Khairunnisa  SH, selaku Penggerak HAM Desa Lambhuk. Ia menjadi salah seorang penghubung antara masyarakat gampong dan Kementerian HAM, sekaligus turut menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Sebagai Penggerak HAM, Khairunnisa tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi mengenai HAM, tetapi juga ikut membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Peran tersebut penting dilakukan sebab persoalan HAM pada tingkat gampong kerap bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga terciptanya lingkungan sosial yang aman dan bermartabat.

Perwakilan Kementerian HAM Aceh Rosniar SHmenjelaskan, keberadaan Penggerak HAM di tingkat desa merupakan bagian dari upaya mendekatkan agenda pemajuan HAM kepada masyarakat.

“Penggerak HAM akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM untuk membantu mengidentifikasi dan mendorong pemenuhan hak dasar masyarakat yang berkaitan dengan HAM di Desa Lambhuk,” jelasnya. 

Lambhuk Jadi Desa Binaan Sadar HAM

Penetapan Desa Lambhuk sebagai Desa Binaan Sadar HAM menjadi sarana memperkuat komitmen itu. Status tersebut sekaligus sebagai dorongan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di gampong semakin memperhatikan aspek hak asasi manusia.

Camat Ulee Kareng Erry Miswar SIP MM menyampaikan bahwa Lambhuk dipilih sebagai salah satu Desa Binaan Sadar HAM karena berbagai aspek P5HAM, yakni Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, dinilai telah berjalan dengan baik.

“Program P5HAM yang digalakkan oleh Kementerian HAM sudah terpenuhi di Desa Lambhuk. Ini salah satu alasan Lambhuk ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar HAM,” ungkapnya.  

Menurutnya, penguatan kesadaran HAM harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu membangun kehidupan sosial yang saling menghormati.

Sejalan dengan itu, mewakili DPMG, Susana, menilai penguatan kapasitas HAM di tingkat gampong masih sangat diperlukan. Keberadaan program Desa Binaan Sadar HAM dan Penggerak HAM diharapkan dapat membantu memastikan bahwa pelayanan publik maupun pembangunan gampong tetap berorientasi pada kepentingan dan hak dasar masyarakat.

Kepercayaan Sekaligus Tanggung Jawab

Keuchik Gampong Lambhuk, Rustam AB mengatakan, penetapan Lambhuk sebagai Desa Binaan Sadar HAM merupakan suatu kepercayaan sekaligus tanggung jawab pihaknya. Predikat tersebut semoga menjadi motivasi bagi aparatur gampong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian HAM Aceh atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada Lambhuk sebagai salah satu gampong yang terpilih menjadi Desa Binaan Sadar HAM.

Menurutnya, pemenuhan HAM tidak cukup hanya diwujudkan melalui program formal, tetapi harus tercermin dalam sikap aparatur dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi berlangsung komunikatif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberikan ruang berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan HAM di lingkungan gampong.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu HAM semakin mendapat perhatian masyarakat, terutama ketika dikaitkan dengan persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Penggerak HAM Jadi Penghubung Masyarakat

Khairunnisa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk membangun kesadaran HAM yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Penggerak HAM harus mampu menjembatani informasi dan kebutuhan masyarakat dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pemenuhan hak dasar.

Peran tersebut di masa akan datang dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi, pendampingan, identifikasi kebutuhan masyarakat, serta mendorong warga agar memahami hak dan kewajibannya.

“Dengan demikian, kesadaran HAM tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat berkembang menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong dan kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (Aznur Johan/Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top